Jakarta, NYCNews.id – Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mengaku sempat menawarkan tanah di Pecatu, Bali, kepada pegiat media sosial Adam Deni Gearaka agar yang bersangkutan mencabut laporan polisi kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan.
Tawaran itu disebut Jerinx merupakan bentuk negosiasi karena Adam meminta Rp15 miliar sebagai syarat pencabutan laporan.
“Saya tawarkan ke AD [Adam Deni] ‘Bagaimana kalau saya kasih kamu aset tanah saya di Bali tapi kamu cabut laporan?’ Si AD bilang ‘Wah, enggak bisa Bli, harus Rp15 miliar atau Rp10 miliar baru saya bisa cabut laporan,” ujar Jerinx saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2).
Tanah di Pecatu tersebut seharga Rp4 miliar. Adam tidak bersedia menerima tawaran itu karena nilainya jauh dari permintaan awal yakni Rp15 miliar.
Negosiasi itu dilakukan Jerinx dalam rangka berdamai dengan Adam. Total, ia sudah melakukan tiga kali upaya damai dengan Adam. Yakni melalui telepon, mediasi di Polda Metro Jaya, dan dalam pertemuan di sebuah hotel di Jakarta.
Penawaran tanah terjadi saat pertemuan di hotel di mana Jerinx sempat mengajak ayahnya.
“Karena tanah enggak bisa, dia lalu punya ide lain ‘Gini aja Bli, saya akan bikin surat pernyataan bahwa saya memaafkan Bli, nanti fee terserah Bli lah berapa.’ Kan ditanya oleh ayah saya berapa fee-nya. Dia buka harga Rp300 juta, itu pun dengan syarat surat pernyataan maaf yang dia janjikan tidak boleh dipegang oleh pihak saya, yang megang harus pihak ketiga yang ditunjuk oleh dia,” ungkap Jerinx.
Seiring berjalannya waktu, upaya damai yang diinginkan Jerinx tidak tercapai. Adam tetap melaporkan kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan yang membawa Jerinx duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penabuh drum Superman Is Dead (SID) itu didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.