Isak Tangis Ibunda Adam Deni Minta Maaf ke Ahmad Sahroni

Isak Tangis Ibunda Adam Deni Minta Maaf ke Ahmad Sahroni

Jurnal NYCNews | Ibunda Adam Deni Minta Maaf ke Ahmad Sahroni

Jakarta, NYCNews.id – Susiani, Ibunda terdakwa perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik milik pribadi di media sosial Adam Deni Gearaka, menangis terisak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (7/3).

Dia menangis saat meminta maaf kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni atas perbuatan anaknya.

Bacaan Lainnya

“Saya dari lubuk hati yang paling dalam sebagai orang tua Adam, mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ungkap Susiani kepada awak media di PN Jakarta Utara, Senin (7/3).

Dalam kesempatan itu, ia menceritakan detik-detik Adam menjadi tersangka dan ditahan kepolisian.

Ia menuturkan Adam sempat pamit untuk memberikan klarifikasi di Bareskrim Mabes Polri. Namun, Adam tak pulang-pulang hingga keesokan harinya.

“Adam cuma bilang, kan saya nanya, ‘Ada apa, Dam?’ Enggak apa apa Ma, dia bilang begitu. Terus pas sudah keluar pagar, mau berangkat, ‘cuma klarifikasi kok Ma, terus ternyata sampai besoknya, sampai sekarang, dia enggak pulang,” tutur Susiani.

Sidang dengan terdakwa Adam Deni yang sedianya digelar hari ini ditunda hingga Senin, 14 Maret 2022.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari ditunda selama satu pekan karena Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum menerima ketetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Proses hukum ini bermula saat Adam ditangkap tim Bareskrim Polri terkait postingan di media sosial. Ia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Upaya paksa tersebut berlandaskan laporan polisi nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber yang dibuat pada 27 Januari 2022 oleh seseorang berinisial SYD.

Dalam proses penyidikan berjalan, Adam sempat membuat video permintaan maaf dari balik Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mabes Polri, Jakarta, kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pada Senin (14/2). Ia menuturkan bahwa pihak yang melaporkan dirinya ke polisi merupakan kuasa hukum dari Sahroni.

Adam memohon kepada Sahroni agar dapat dibebaskan dari perkara yang menjeratnya. Merespons itu, Sahroni mengaku memaafkan Adam tetapi proses hukum harus dilanjutkan.

About Author

Pos terkait