Jurnal NYCNews | Pesan Istri ke Jerinx
Jakarta, NYCNews.id – Istri terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan I Gede Ari Astina alias Jerinx, Nora Alexandra, meminta suaminya fokus mengubah perilaku setelah proses hukum selesai.
Hal itu disampaikan Nora saat menghadiri sidang pembacaan putusan Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2).
“[Kalau Jerinx bebas] mau program baby. Jerinx harus fokus untuk berubah, dan fokus menjaga Nora, karena Nora butuh bahagia,” ujar Nora kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2).
Dalam kesempatan itu, Jerinx berharap majelis hakim yang dipimpin Surachmat dapat menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya.
“Semoga bebas, ya,” kata Jerinx singkat.
Dalam perkara ini, Jerinx dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka. Ia dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE.
Dalam persidangan sebelumnya, Jerinx mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut karena tidak memenuhi rasa keadilan.
Jerinx berharap majelis hakim bisa melihat perkara dugaan pengancaman secara utuh di mana terdapat iktikad tidak baik dari pelapor yaitu Adam Deni yang melakukan pemerasan. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.
“Semoga hati nurani dari hakim itu bisa lebih memberi rasa keadilan dan lebih objektif jika yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak dari saya. Kejahatan-kejahatan Adam Deni itu jauh lebih banyak dari saya,” ungkap Jerinx, Jumat (18/2).
Jerinx sebelumnya pernah dipenjara atas kasus ujaran kebencian ‘IDI kacung WHO’. Atas perbuatannya, dia divonis 10 bulan penjara dan resmi bebas pada 8 Juni 2021.