
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulawesi Selatan menggelar press release terkait penanganan korban kecelakaan pesawat ATR 42-500, Senin (19/01/2026). Kegiatan yang berlangsung di Biddokkes Polda Sulsel tersebut menjadi bentuk transparansi Polri dalam menyampaikan perkembangan proses identifikasi korban kepada publik.
Press release dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Kabiddokkes Polda Sulsel, perwakilan Pusdokkes Polri selaku Kabid Disaster Victim Identification (DVI), serta perwakilan Bareskrim Polri dari Pusident.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel menegaskan bahwa Polda Sulsel telah bergerak cepat dengan mengerahkan Tim DVI untuk menangani proses identifikasi korban kecelakaan pesawat tersebut. Upaya ini diperkuat dengan dukungan Tim DVI Pusdokkes Polri serta Tim Pusident Bareskrim Polri guna memastikan proses identifikasi berjalan akurat dan profesional.
“Hingga saat ini, kami telah melaksanakan pengumpulan data awal atau antemortem dari keluarga korban. Delapan keluarga korban telah menjalani pemeriksaan,” ungkap Kabid Humas.
Ia menjelaskan, data antemortem yang dikumpulkan meliputi sampel DNA, data medis, serta kelengkapan administrasi korban. Sementara itu, dua keluarga korban lainnya masih dalam tahap proses pengumpulan data.
Berdasarkan data manifes dari pihak maskapai penerbangan dan keterangan Kementerian Perhubungan Udara, jumlah korban tercatat sebanyak 10 orang, terdiri dari tujuh kru pesawat dan tiga penumpang.
Lebih lanjut disampaikan, setelah seluruh data antemortem rampung, Tim DVI akan memasuki tahapan postmortem. Proses tersebut akan dilakukan setelah adanya penyerahan korban atau temuan lain dari tim pencarian yang dipimpin oleh Basarnas.
“Seluruh data antemortem dan postmortem akan dicocokkan secara menyeluruh untuk memastikan identitas korban. Setelah proses pencocokan selesai, barulah dapat dipastikan kesesuaian antara korban yang ditemukan dengan data manifes dari maskapai maupun Kementerian Perhubungan Udara,” jelasnya.
Kabid Humas menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses identifikasi dilaksanakan dengan menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, serta kaidah ilmiah dan hukum yang berlaku.
“Hasil identifikasi ini tidak hanya menjadi dasar kepastian identitas korban, tetapi juga sangat penting bagi keluarga korban dalam pengurusan asuransi maupun administrasi lanjutan lainnya,” tutup Kabid Humas Polda Sulsel.




