
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Desakan transparansi terkait dugaan penyimpangan dana bantuan Covid-19 di RSI Faisal Makassar kembali mencuat. Menanggapi hal tersebut, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan memastikan proses penanganan perkara masih terus berjalan dan saat ini berfokus pada pemenuhan dokumen untuk kebutuhan audit investigatif.
Kanit 1 Unit 1 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol. Yusriadi Yusuf,S.I.K, M.H menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan koordinasi intensif dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melengkapi seluruh data yang diperlukan dalam proses audit.
“Masih ada banyak dokumen yang diperlukan untuk dilakukan audit investigatif dari auditor BPK. Makanya itu kami terus komunikasikan untuk pemenuhan dokumen-dokumen tersebut,” ujar Yusriadi saat dikonfirmasi, Jumat (08/05/2026).
Menurutnya, audit investigatif menjadi tahapan penting dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi karena berkaitan langsung dengan pembuktian unsur kerugian keuangan negara.
Yusriadi menyebut dugaan penyimpangan dana Covid-19 yang tengah diselidiki nilainya mencapai sekitar Rp60 miliar. Dana tersebut merupakan bantuan penanganan Covid-19 yang dikucurkan pada periode pandemi.
“Karena dalam tindak pidana korupsi itu ada unsur kerugian keuangan negara. Nilainya sekitar Rp60 miliar terkait dana Covid, sehingga masih ada data-data yang kami butuhkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, meski penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terkait dalam perkara tersebut, penetapan tersangka belum dapat dilakukan lantaran kasus masih berada pada tahap penyelidikan.
“Kalau untuk tahapan tersangka itu nanti setelah perkara naik ke tahap penyidikan. Jadi sekarang kami fokus dulu melengkapi semua unsur pidananya,” katanya.
Lebih lanjut, Yusriadi memastikan pihaknya terus berupaya mempercepat penanganan perkara agar segera naik ke tahap penyidikan.
“Ada lagi data yang ingin kami kumpulkan segera. Semoga perkara ini dapat kami lanjutkan ke proses penyidikan dan menentukan siapa tersangkanya,” tegasnya.
Sebelumnya, Aktivis Pemerhati Kesehatan Indonesia (APKI) mendesak aparat penegak hukum membuka secara transparan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan dana Covid-19 di RSI Faisal Makassar.
Dalam pernyataan sikapnya, APKI menduga dana bantuan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan RI periode 2020-2021 senilai Rp60 miliar tidak dikelola secara transparan. APKI juga menyoroti lambannya penanganan dugaan penggelapan dana Rp17 miliar yang telah dilaporkan sejak tahun 2022.
Selain meminta percepatan proses hukum, APKI mendesak aparat kepolisian segera melakukan gelar perkara khusus serta membuka hasil perkembangan penyelidikan kepada publik.
Meski demikian, pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Saat ini, fokus utama penyidik adalah melengkapi dokumen dan hasil audit investigatif sebagai dasar menentukan langkah hukum berikutnya dalam kasus tersebut.





