
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Aktivitas bongkar muat ayam potong di kawasan pertigaan Kelurahan Layang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, terus menuai sorotan warga. Selain menyebabkan kemacetan hampir setiap hari, aktivitas tersebut juga dikeluhkan karena menimbulkan pencemaran lingkungan akibat limbah pemotongan ayam yang mengalir ke drainase dan mengeluarkan bau menyengat.
Keluhan masyarakat yang terus bermunculan akhirnya ditindaklanjuti pihak Kelurahan Layang. Lurah Layang Ahdar Natsir, S.Pd, M.Pd, mengungkapkan bahwa dirinya telah berusaha menemui pihak pemilik usaha ayam potong untuk membahas berbagai persoalan yang terjadi di lokasi tersebut.

Dalam pertemuan itu, pihak kelurahan bertemu orang tua dari pemilik usaha Depot Rezky yang menjelaskan bahwa usaha dijalankan awalnya hanya berskala kecil dan sebatas aktivitas distribusi ayam. Namun seiring meningkatnya permintaan pasar dan perkembangan usaha, intensitas bongkar muat di lokasi tersebut ikut meningkat.
Ia mengakui bahwa semua pengurusan izin usaha dilakukan oleh anaknya selaku pemilik usaha sehingga tidak begitu mengerti soal penyesuaian dokumen OSS dengan kondisi usaha yang berjalan di lapangan.
Usai melakukan pertemuan dan peninjauan, Pemerintah Kelurahan Layang kemudian mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pihak usaha karena ditemukan sejumlah pelanggaran yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“SP1 sudah kami kirimkan sejak minggu lalu. Ada beberapa pelanggaran yang kami temukan, di antaranya izin usaha yang sudah kedaluwarsa sejak tahun 2018, persoalan pengelolaan limbah yang tidak memadai, hingga dampak kemacetan yang ditimbulkan akibat aktivitas bongkar muat,” ujar Ahdar saat memberikan keterangan, Senin (11/05/2026).
Menurutnya, aktivitas usaha tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata kelola pergudangan dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi Pemerintah Kota Makassar.
Pihak Kelurahan Layang mengacu pada beberapa dasar hukum, di antaranya Peraturan Walikota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengawasan Gudang, Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Perwali Nomor 4 Tahun 2023 terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain itu, usaha tersebut juga dinilai belum memenuhi ketentuan dalam Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2003 mengenai perizinan usaha di bidang peternakan dan pemeriksaan kesehatan daging ternak.
“Keberadaan bangunan dan aktivitas di lokasi itu mengganggu fungsi drainase dan kebersihan lingkungan akibat limbah pemotongan ayam. Karena itu, pemilik usaha wajib menyesuaikan izin OSS dengan kegiatan nyata di lapangan,” tegasnya.

Ahdar menambahkan, apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka Pemerintah Kota Makassar melalui tim terpadu akan mengambil langkah penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Kelurahan Layang juga berencana kembali melakukan kunjungan ke lokasi usaha pada pekan depan guna memantau sejauh mana pemilik usaha mengindahkan Surat Peringatan Pertama (SP1) yang telah diberikan, termasuk progres pembenahan administrasi dan pengelolaan lingkungan di lokasi tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait izin Amdal dan legalitas aktivitas usaha bongkar muat ayam tersebut, pemilik usaha Depot Resky belum dapat memberikan tanggapan lantaran tidak berada di lokasi.
Ibu dari pemilik usaha yang berada di tempat hanya menyampaikan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada anaknya selaku pemilik usaha.
“Nanti pi bicara sama anakku, karena saya tidak tahu apa-apa mengenai itu,” ujarnya singkat saat ditemui di lokasi usaha.
Untuk diketahui sebelumnya, persoalan aktivitas bongkar muat ayam di Jalan Tinumbu Raya ini juga sempat menjadi perhatian publik setelah diberitakan media.
Dalam pemberitaan sebelumnya, warga mengeluhkan aktivitas kendaraan bertonase besar yang keluar masuk dan parkir di badan jalan hingga menyebabkan kemacetan, serta limbah usaha yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.






