
Palu, 21 Oktober 2025 — Nycnews.id. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Tengah mengecam keras dugaan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik yang terjadi dalam rapat Wakil Bupati Parigi Moutong bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 10.45 WITA.
Peristiwa itu diduga terjadi ketika wartawan yang tengah meliput rapat terkait pembahasan tambang ilegal diminta keluar dari ruangan.
PWI Sulteng menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Sulteng, Udin Salim, tindakan mengusir wartawan dari kegiatan resmi pemerintahan adalah bentuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik berarti menghalangi kemerdekaan pers. Itu bukan sekadar etika yang dilanggar, tetapi pelanggaran hukum,” tegas Udin Salim.
Dasar Hukum dan Perlindungan Jurnalistik
1. UUD 1945 Pasal 28F menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 menegaskan kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
3. Pasal 8 UU Pers juga menegaskan bahwa wartawan berhak atas perlindungan hukum saat menjalankan tugas profesinya.
PWI Sulteng mengingatkan, kerja jurnalistik dilindungi oleh hukum, dan pemerintah daerah berkewajiban untuk menghormati serta menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari sistem demokrasi.
Sikap Resmi PWI Sulawesi Tengah
Menanggapi kejadian tersebut, PWI Sulawesi Tengah menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menegaskan bahwa rapat pemerintahan dapat bersifat terbuka atau tertutup, namun penyelenggara kegiatan — dalam hal ini Pemkab Parigi Moutong melalui Bagian Prokopim atau Dinas Kominfo — harus menyampaikan sejak awal status rapat tersebut.
2. Menilai bahwa penyebaran agenda rapat melalui grup WhatsApp Press Room dapat diartikan sebagai undangan resmi bagi wartawan untuk meliput, sehingga rapat dianggap bersifat terbuka.
3. Mengingatkan bahwa persoalan tambang ilegal merupakan isu publik nasional yang membutuhkan keterbukaan informasi, bukan pembatasan.
4. Menegaskan bahwa tindakan menghalangi peliputan sama dengan merampas hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat.
5. Mendesak Wakil Bupati Parigi Moutong, Kepala Dinas Kominfo, serta Bagian Prokopim untuk mengklarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas dugaan pengusiran wartawan.
6. Mendukung penuh wartawan yang menjadi korban untuk melaporkan kejadian ini ke Dewan Pers, Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur Sulawesi Tengah.
7. Menugaskan LKBH PWI Sulawesi Tengah untuk memberikan advokasi dan pendampingan hukum apabila diperlukan.
Pers Bukan Musuh Pemerintah, Tetapi Mitra Demokrasi
PWI Sulawesi Tengah mengingatkan bahwa pers adalah mitra strategis pemerintah dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan memastikan transparansi kebijakan publik.
“Menghalangi kerja wartawan berarti menghalangi demokrasi. Kami menegaskan, kebebasan pers adalah pondasi negara hukum dan demokratis,” tutup Udin Salim.
PWI SULAWESI TENGAH
Palu, 21 Oktober 2025
UDIN SALIM
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan




