
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Luwu, Sulawesi Selatan –
Satu lagi anggota kepolisian harus menanggalkan seragamnya karena tersandung kasus narkoba. Brigpol FM, personel Polres Luwu, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Upacara pemberhentian digelar dengan khidmat di Lapangan Apel Mapolres Luwu, Senin (20/10/2025). Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu dan dihadiri para pejabat utama serta seluruh personel Polres Luwu.
Dalam keputusan Kapolda Sulsel Nomor: KEP/756/IX/2025 tertanggal 22 September 2025, Brigpol FM—yang sebelumnya bertugas sebagai Bamin Seksi Umum (SIUM) Polres Luwu—dinyatakan resmi diberhentikan sejak 30 September 2025.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi dan menegakkan disiplin di tubuh kepolisian.
“Upacara PTDH ini menjadi pengingat bagi kita semua. Lulus menjadi anggota Polri adalah kebanggaan, tetapi jauh lebih penting adalah lolos hingga masa pensiun tanpa pelanggaran,” tegas Adnan dalam amanatnya.
Sebagai mantan Kasubdit Narkoba Polda Sulsel, Adnan mengaku memahami betul betapa besar dampak yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika. Karena itu, ia menegaskan tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi anggota yang terlibat.
“Saya paham bagaimana jaringan narkoba bekerja dan betapa merusaknya bagi kehidupan. Tidak ada toleransi, siapa pun dan di pangkat apa pun,” ujarnya dengan nada tegas.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Luwu Iptu Yakobus Rimpung menyampaikan bahwa Brigpol FM kini tengah menjalani hukuman di Lapas Palopo.
“Yang bersangkutan telah divonis enam tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan narkoba,” ungkap Yakobus.
Kasus Brigpol FM menambah panjang daftar personel Polres Luwu yang terjerat narkoba. Sepanjang tahun 2025, tercatat tiga anggota polisi di lingkungan Polres Luwu dipecat secara tidak hormat karena pelanggaran serupa.
Selain Brigpol FM, dua anggota lainnya yaitu Bripka IS dan Bripka BU lebih dulu di-PTDH setelah terbukti menjadi pengguna sekaligus pengedar narkotika. Bripka BU sendiri merupakan personel pindahan dari Polres Bone yang tersandung kasus saat bertugas di Polres Wajo.
Data internal Polres Luwu mencatat, sepanjang 2025 terdapat enam personel melanggar disiplin dan tiga lainnya melanggar etik berat, seluruhnya terkait kasus narkoba.
Kapolres Luwu menegaskan, jajaran Polres Luwu akan terus menegakkan prinsip “zero tolerance” terhadap segala bentuk pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi ini. Kita harus menjadi contoh dalam penegakan hukum, bukan justru melanggar,” tutup Adnan Pandibu.




