
PALU.Nycnews.id – Wacana legalisasi pertambangan emas rakyat di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat sinyal positif dari pemerhati lingkungan, Dr. Hasanuddin Atjo.
Pakar perikanan dan budidaya udang asal Sulteng itu menyatakan lebih sepakat jika aktivitas pertambangan emas rakyat dilegalkan dibanding dibiarkan berjalan tanpa regulasi.
“Legalisasi itu lebih baik daripada tidak dilegalkan. Kalau saya ditanya, saya lebih setuju,” ujarnya saat dihubungi via telepon dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, daerah justru mengalami kerugian besar apabila pertambangan emas rakyat dibiarkan berlangsung secara ilegal. Aktivitas tersebut kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa pola dan perencanaan yang jelas.
Akibatnya, kontribusi terhadap daerah sangat minim dan hanya dinikmati oleh segelintir pihak, sementara pemerintah daerah tetap harus mengeluarkan biaya besar untuk pengawasan.
Karena itu, ia menilai penting adanya regulasi yang mengatur pertambangan emas rakyat, mulai dari perencanaan pengelolaan hingga kejelasan hak dan kewajiban para pengelola.
Ia pun mendukung rencana Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, untuk melegalkan tambang emas rakyat di Kabupaten Parigi Moutong.
“Langkah itu sudah tepat dan sebaiknya segera direalisasikan. Kabupaten lain juga sebaiknya mengikuti,” kata mantan Kepala Bappeda Sulteng tersebut.
Lebih lanjut, Dr. Atjo menilai bahwa di tengah kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah daerah dituntut lebih kreatif dalam menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Efisiensi membutuhkan kreativitas kepala daerah agar program pembangunan tetap berjalan. Jika terlalu kaku, risiko terbesarnya PAD tidak akan meningkat,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan legalisasi, aktivitas pertambangan akan lebih mudah dikontrol. Data pelaku usaha akan tercatat, serta hak dan kewajiban dapat diatur secara jelas.
“Kalau ada pelanggaran, aturannya sudah jelas. Pengawasan jadi lebih mudah, dan kontribusi ke kas daerah juga terukur,” paparnya.
Dr. Atjo juga mengibaratkan legalisasi tersebut seperti sistem lokalisasi yang lebih mudah diawasi. Dengan pengaturan yang jelas, setiap potensi masalah dapat ditangani lebih cepat dan terukur.
“Logikanya sama. Kalau ada yang tidak patuh, bisa dikenakan sanksi dan diminta pertanggungjawaban,” tegasnya.
Menanggapi kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, ia menilai hal tersebut dapat diatasi melalui komitmen bersama seluruh pihak terkait.
“Setiap masalah pasti ada solusinya, termasuk persoalan lingkungan,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa perbedaan pandangan antara kelompok konservatif dan progresif menjadi hal yang wajar dalam menyikapi isu ini.
“Biasanya yang konservatif lebih fokus pada risiko, sementara yang progresif cenderung mencari solusi. Namun saat ini, banyak daerah membutuhkan sumber PAD baru,” pungkasnya. (*)




