
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Makassar — Laporan hilangnya seorang balita pada awal September 2025 rupanya menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap salah satu jejaring perdagangan anak yang disebut paling kompleks di Sulawesi Selatan. Temuan demi temuan kini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, yang memastikan penyidik telah memetakan pola operasi jaringan tersebut, mulai dari perantara media sosial hingga sindikat penampung di luar provinsi.
Kasus ini bermula ketika Bilqis Ramadhani, balita yang sempat dilaporkan hilang, ditemukan dalam kondisi trauma. Dari titik itu, penyelidikan berkembang dan membawa polisi pada dugaan praktik jual beli anak yang dilakukan secara terselubung menggunakan platform daring.
Dalam sesi doorstop dengan wartawan, Irjen Djuhandhani mengungkap bahwa penyidik kini tengah mendalami peran para perantara yang menghubungkan ibu kandung, calon pembeli, hingga pihak yang menampung anak untuk dijual kembali.
“Salah satu tersangka perempuan di Makassar diketahui memiliki lima anak. Tiga di antaranya diserahkan ke orang tak dikenal pada 2022–2023 dengan imbalan sekitar Rp300 ribu per anak. Saat ini tersangka masih merawat dua anak yang dititipkan sementara kepada Pemkot Makassar,” jelas Kapolda.
Penyelidikan kemudian merambah ke luar Sulawesi Selatan. Seorang tersangka asal Sukoharjo diduga menjadi penghubung transaksi adopsi ilegal melalui media sosial. Pada Agustus lalu, ia mengurus dua transaksi adopsi bayi dari ibu kandung di Jakarta, dan menerima imbalan Rp1 juta hingga Rp1,3 juta per anak.
Lebih jauh, jaringan tersebut terbukti menjalar hingga Jambi. Sosok berinisial MA disebut sebagai pembeli sekaligus penjual kembali anak-anak itu. Ia bekerja sama dengan pelaku lain berinisial L untuk mendistribusikan anak kepada kelompok tertentu di wilayah tersebut.
Temuan polisi menyebut, sepanjang Agustus hingga September 2025, MA terlibat dalam sedikitnya tujuh transaksi. Ia membeli bayi dari ibu kandung dengan harga Rp16 juta–Rp22 juta, kemudian menjual kembali dengan nilai Rp26 juta–Rp28 juta.
Tak berhenti di situ, penyidik juga membongkar keterlibatan pelaku lain berinisial AS, yang memanfaatkan seorang sopir untuk mengirimkan anak-anak itu ke Jambi. Total ada sembilan anak yang tercatat dalam rangkaian transaksi yang melibatkan kelompok ini.
Kapolda menegaskan bahwa Polda Sulsel dan Bareskrim Polri kini melakukan koordinasi intensif. Lebih banyak tersangka dipastikan akan ditetapkan setelah proses penangkapan di sejumlah wilayah selesai dilakukan.
“Kami dalami seluruh jejaringnya, termasuk kemungkinan pelaku di Sukoharjo, Yogyakarta, dan Jakarta. Setelah semua proses penindakan berjalan, kami akan sampaikan perkembangan resminya,” tegas Irjen Djuhandhani.
Menurutnya, kasus ini memiliki tingkat kejahatan yang sangat serius karena melibatkan ibu kandung, perantara daring, serta kelompok penampung di luar Sulawesi.
“Setiap pelaku akan kami kejar dan proses sesuai hukum,” tegasnya.
Penyidikan hingga kini masih berlangsung. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban maupun tersangka bertambah, seiring penelusuran terhadap keseluruhan mata rantai perdagangan anak lintas daerah tersebut.






