
PALU.Nycnews.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui peningkatan kapasitas aparatur dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes

., saat membuka Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Semester I Tahun 2026, yang dirangkaikan dengan penguatan pengadaan barang dan jasa di Ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (15/7/2026).
Dalam arahannya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai tugas dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan agar setiap tahapan berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang jelas. Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan didasarkan pada kepentingan pribadi, melainkan demi kepentingan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Reny menjelaskan, seluruh tahapan pengadaan harus dilaksanakan secara sistematis, mulai dari penginputan kegiatan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penyusunan Standar Satuan Harga (SSH), pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui SiRUP, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, hingga penyelesaian administrasi pembayaran.
Ia juga mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen pengadaan, mulai dari RUP, KAK, spesifikasi teknis, kontrak, invoice atau bukti penerimaan barang, hingga dokumen pendukung lainnya. Menurutnya, administrasi yang tidak lengkap berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jangan pernah menganggap dokumen administrasi hanya sebagai pelengkap. Justru administrasi yang lengkap menjadi bukti bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Wakil Gubernur juga mengungkapkan bahwa sekitar 65 persen pengadaan pemerintah saat ini telah dilakukan melalui e-Katalog. Karena itu, PPK dan PPTK diminta memahami seluruh mekanisme dalam sistem tersebut agar proses pengadaan berlangsung lebih efektif, efisien, transparan, dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang guna menghindari berbagai kendala, seperti kegiatan yang belum tercantum dalam RUP, perubahan kebutuhan akibat perencanaan yang kurang optimal, maupun penyusunan spesifikasi yang tidak sesuai kebutuhan riil.
Menurutnya, sinergi antara PPK dan PPTK menjadi faktor penting dalam keberhasilan pelaksanaan program pemerintah. PPTK bertugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan, memantau progres fisik dan keuangan, serta menyiapkan administrasi, sementara kewenangan pengambilan keputusan kontraktual tetap berada pada PPK.
“PPK dan PPTK harus saling berkoordinasi dan saling mendukung. Jangan bekerja sendiri-sendiri karena keberhasilan pelaksanaan program merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.
Di akhir arahannya, Wakil Gubernur meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan agar target penyerapan anggaran Semester I dan Semester II Tahun 2026 dapat tercapai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Dra. Novalina, M.M., para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta jajaran perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.






