
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Makassar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) menegaskan komitmennya memperkuat keterbukaan informasi publik melalui kegiatan Media Gathering bersama insan pers Rabu (15/7/2026), di Aula Kanwil DJBC Sulbagsel Lantai 3 Gedung Keuangan Negara (GKN) Makassar. Forum tersebut menjadi ruang dialog untuk mempererat kemitraan dengan media sekaligus memaparkan capaian kinerja, strategi pengawasan, serta berbagai program pelayanan dan fasilitasi perdagangan yang telah dijalankan sepanjang Semester I 2026.
Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel Martha Octavia menyampaikan bahwa media memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat dan edukatif kepada masyarakat. Karena itu, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan sebagai wadah menyerap masukan, klarifikasi, dan umpan balik terkait berbagai isu kepabeanan dan cukai yang berkembang di tengah masyarakat.

Kanwil DJBC Sulbagsel membawahi empat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), yakni KPPBC TMP B Makassar, KPPBC TMP C Parepare, KPPBC TMP C Kendari, dan KPPBC TMP C Malili. Wilayah kerjanya meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat dengan cakupan pengawasan hampir 100 ribu kilometer persegi serta garis pantai sepanjang 6.585 kilometer yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyelundupan. Untuk mendukung tugas tersebut, Kanwil DJBC Sulbagsel diperkuat 359 pegawai yang memberikan 14 jenis layanan kepabeanan dan cukai, termasuk fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Dari sisi penerimaan negara, hingga 30 Juni 2026 Kanwil DJBC Sulbagsel berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp429,74 miliar atau 80,59 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp533,26 miliar. Capaian tersebut dinilai lebih baik dibandingkan periode sebelumnya, seiring meningkatnya target penerimaan yang dibebankan kepada wilayah Sulawesi Bagian Selatan.
Kontributor terbesar berasal dari sektor Bea Masuk yang berhasil melampaui target. Dari target Rp352,40 miliar, realisasinya mencapai Rp375,28 miliar atau 106,49 persen. Sementara itu, realisasi Bea Keluar mencapai Rp22,73 miliar atau 30,85 persen dari target Rp73,71 miliar, sedangkan penerimaan Cukai terealisasi Rp31,72 miliar atau 29,61 persen dari target Rp107,14 miliar. Secara komposisi, penerimaan masih didominasi Bea Masuk sebesar 87,6 persen, disusul Cukai 7,2 persen dan Bea Keluar 5,1 persen.
Di bidang pengawasan, Kanwil DJBC Sulbagsel mencatat peningkatan signifikan dalam penindakan barang ilegal selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026. Terhadap hasil tembakau ilegal, petugas berhasil mengamankan 83,98 juta batang rokok dengan nilai barang mencapai Rp129,34 miliar, sehingga berpotensi menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp83,94 miliar.
Untuk penindakan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Bea Cukai berhasil mengamankan 3.072,49 liter barang ilegal senilai Rp947 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp340 juta.
Sementara itu, dalam pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), Kanwil DJBC Sulbagsel melakukan delapan kali penindakan dengan barang bukti berupa 6.946 gram methamphetamine, 4.488 gram ganja, 135 mililiter synthetic cannabinoid cair, 8 mililiter etomidate cair, 1.070 butir tramadol, dan 7.000 butir trihexyphenidyl. Selain itu, tindak lanjut hukum dilakukan melalui mekanisme Ultimum Remedium terhadap 29 berkas dengan nilai Rp3,58 miliar, serta dua berkas penyidikan yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sulbagsel, Satya Nugraha, mengungkapkan bahwa penindakan rokok ilegal pada Semester I 2026 meningkat sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika sepanjang tahun 2025 jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan sekitar 50 juta batang, maka dalam enam bulan pertama tahun ini jumlahnya telah mencapai hampir 84 juta batang.

Menurut Satya, masifnya penindakan diharapkan mampu mempersempit ruang peredaran rokok ilegal sehingga pangsa pasar dapat diisi oleh produk yang telah memenuhi kewajiban cukai. Dengan demikian, penerimaan negara dari sektor cukai secara nasional juga diharapkan meningkat.
Ia menjelaskan, sebagian besar rokok ilegal yang ditindak berasal dari luar Sulawesi, terutama dari Pulau Jawa, dan masuk melalui berbagai jalur distribusi. Modus yang ditemukan antara lain pengiriman menggunakan jasa ekspedisi dengan pemberitahuan barang yang tidak sesuai, hingga penyamaran muatan dalam kontainer sebagai barang lain seperti alat tulis kantor. Luasnya wilayah pengawasan dan panjangnya garis pantai menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pemberantasan peredaran barang ilegal.
Meski demikian, Satya menegaskan keberhasilan pengawasan tidak semata diukur dari banyaknya penindakan, melainkan dari semakin meningkatnya kepatuhan masyarakat. Karena itu, selain melakukan operasi penegakan hukum, Bea Cukai juga terus mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi dan sosialisasi.
“Yang kami lakukan tidak hanya penindakan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat. Kami berharap masyarakat memahami bahwa rokok ilegal memang lebih murah, tetapi merugikan negara. Di sinilah kami membutuhkan dukungan media untuk menyampaikan edukasi kepada publik,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Kanwil DJBC Sulbagsel juga mengintensifkan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang merupakan transformasi dari Operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Gurita. Operasi terpadu tersebut menyasar seluruh rantai produksi hingga distribusi rokok, tembakau iris, dan minuman beralkohol ilegal guna melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, Bea Cukai Sulbagsel juga terus memperkuat perannya sebagai fasilitator perdagangan melalui berbagai program edukasi. Di antaranya Customs Goes to Campus di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin pada 18 Mei 2026 untuk meningkatkan literasi mahasiswa mengenai perdagangan internasional, penyelenggaraan Forum Komunikasi Publik bagi biro perjalanan haji dan umrah se-Sulawesi Selatan yang membahas layanan kepabeanan, registrasi IMEI, serta kampanye antikorupsi dan penolakan gratifikasi.

Pendampingan terhadap pelaku usaha juga terus dilakukan. Bersama Bea Cukai Malili, Kanwil DJBC Sulbagsel memberikan asistensi kepada UMKM PT Chalodo Sibali Resoe di Kabupaten Luwu Utara dalam pengembangan usaha, peningkatan kualitas produk, serta pembukaan akses ekspor produk olahan kakao ke pasar internasional.
Melalui berbagai capaian tersebut, Kanwil DJBC Sulbagsel menegaskan bahwa peran Bea Cukai tidak hanya sebagai penghimpun penerimaan negara dan pengawas lalu lintas barang, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang ilegal, fasilitator perdagangan, serta mitra strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sinergi dengan media diharapkan terus diperkuat agar informasi mengenai kebijakan, pelayanan, dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai dapat tersampaikan secara akurat, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.





