
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Makassar – Kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan dan pengawasan kepabeanan. Karena itu, penguatan integritas aparatur, transparansi, serta keterbukaan informasi terus menjadi komitmen yang dibangun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan. Semangat tersebut menjadi benang merah dalam Media Gathering Semester I Tahun 2026 yang digelar di Aula Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Lantai 3 Gedung GKN Makassar, Rabu (15/7/2026).
Melalui forum yang dihadiri insan media tersebut, Bea Cukai Sulbagsel tidak hanya memaparkan capaian kinerja sepanjang Semester I 2026, tetapi juga membuka ruang dialog mengenai berbagai kebijakan kepabeanan, tantangan pengawasan, penguatan integritas organisasi, hingga edukasi kepada masyarakat terkait maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Dalam pemaparannya, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJBC Sulbagsel, Benny Mayawijaya, menegaskan bahwa membangun institusi yang dipercaya masyarakat harus dimulai dari komitmen menjaga integritas di lingkungan internal. Menurutnya, setiap laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan pegawai akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan tanpa ada upaya menutup-nutupi.

“Kalau memang ada pelanggaran, tentu kami evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksinya bertingkat, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, berat, hingga pemberhentian apabila terbukti melakukan fraud. Tidak ada ruang bagi pelanggaran integritas,” tegas Benny.
Ia mengatakan, pembinaan sumber daya manusia terus dilakukan secara berkesinambungan melalui pengawasan internal, pembinaan mental, serta penguatan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan yang bersih, profesional, dan akuntabel. Menurutnya, upaya meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bukan sekadar mengejar penghargaan, melainkan membangun budaya organisasi yang menjunjung tinggi integritas.
Di sisi lain, Benny mengakui bahwa tugas pengawasan kepabeanan memiliki tantangan yang tidak sederhana. Dengan wilayah kerja yang mencakup sebagian besar kawasan Sulawesi, Bea Cukai harus menjalankan fungsi pengawasan di tengah keterbatasan jumlah personel maupun anggaran. Namun kondisi tersebut, kata dia, tidak menjadi alasan untuk mengurangi kualitas pengawasan.
Menurut Benny, pengawasan terus diperkuat melalui pemanfaatan analisis intelijen, manajemen risiko, teknologi X-Ray, serta pengembangan jaringan informasi di lapangan. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI, juga menjadi bagian penting dalam mengungkap berbagai pelanggaran, mulai dari penyelundupan barang hingga peredaran narkotika.
“Pengawasan tidak mungkin dilakukan sendiri. Dibutuhkan informasi dari masyarakat, sinergi dengan aparat penegak hukum, dan komitmen seluruh pihak agar setiap potensi pelanggaran dapat dicegah maupun ditindak,” ujarnya.
Benny menambahkan, meskipun masih ditemukan berbagai upaya penyelundupan maupun pelanggaran kepabeanan, hal tersebut tidak menyurutkan komitmen jajaran Bea Cukai untuk terus melakukan perbaikan. Evaluasi terhadap sistem pengawasan akan terus dilakukan agar setiap celah yang dimanfaatkan pelaku pelanggaran dapat diminimalkan.
Selain memperkuat pengawasan, Bea Cukai Sulbagsel juga terus mengedukasi masyarakat agar tidak mudah menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan institusi Bea Cukai. Benny mengungkapkan, salah satu modus yang masih sering terjadi ialah penawaran hadiah maupun barang dari luar negeri melalui media sosial yang kemudian diikuti permintaan pembayaran sejumlah uang oleh oknum yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai.
Ia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat bertransaksi secara daring, terutama apabila diminta melakukan transfer ke rekening pribadi. Menurutnya, pembayaran resmi atas kewajiban kepabeanan tidak pernah dilakukan melalui rekening perorangan.
“Kalau ada yang mengatasnamakan Bea Cukai lalu meminta transfer ke rekening pribadi, masyarakat harus curiga. Pembayaran resmi dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah dan masuk langsung ke kas negara, bukan ke rekening pribadi,” katanya.
Benny juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila menemukan dugaan penyimpangan maupun pelayanan yang tidak sesuai prosedur. Menurutnya, laporan yang disampaikan melalui jalur resmi akan lebih mudah ditindaklanjuti dibandingkan informasi yang hanya beredar di media sosial dan belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Sulbagsel, Cahya Nugraha, S.E., M.M., menjelaskan sejumlah ketentuan terbaru mengenai barang bawaan penumpang, khususnya bagi jemaah haji.

Ia menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, seluruh barang pribadi yang dibawa jemaah haji reguler dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Adapun bagi jemaah haji khusus atau ONH Plus, fasilitas pembebasan diberikan hingga nilai maksimal 2.500 dolar Amerika Serikat, sedangkan nilai yang melebihi batas tersebut tetap dikenakan pungutan sesuai ketentuan.
Cahya juga menjelaskan bahwa fasilitas registrasi IMEI diberikan untuk maksimal dua unit telepon genggam, komputer genggam, atau tablet yang dibawa dari luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan itu, ia turut mengingatkan masyarakat mengenai maraknya penipuan bermodus hadiah dari luar negeri.
Menurutnya, pelaku umumnya memanfaatkan hubungan yang dibangun melalui media sosial sebelum menghubungi korban dan meminta pembayaran dengan mengatasnamakan Bea Cukai.
“Seluruh pembayaran resmi dilakukan menggunakan kode billing atau virtual account yang langsung masuk ke kas negara. Masyarakat juga dapat mengecek status barang kiriman melalui layanan resmi Bea Cukai menggunakan nomor resi sehingga tidak mudah tertipu oleh informasi yang tidak benar,” jelas Cahya.
Melalui Media Gathering Semester I Tahun 2026, Kanwil DJBC Sulbagsel berharap sinergi dengan media massa sebagai mitra strategis dapat semakin kuat dalam menyampaikan informasi yang akurat, meningkatkan literasi kepabeanan masyarakat, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan dan pengawasan yang dijalankan Bea Cukai secara profesional, transparan, dan berintegritas.



