
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Palopo – Kepolisian Resor (Polres) Palopo menegaskan bahwa tidak ada tindakan intimidasi maupun pemaksaan terhadap pelapor dalam proses penyelidikan kasus dugaan pelanggaran kesusilaan yang saat ini tengah ditangani penyidik.
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan pemberitaan salah satu media daring, Tekape.co, yang sebelumnya menurunkan laporan berjudul “Pelapor Kesusilaan di Palopo Mengaku Diintimidasi Oknum Polisi.”
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Syahrir, membantah tudingan tersebut dan memastikan seluruh proses pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur hukum serta menjunjung tinggi profesionalisme aparat kepolisian.
“Kami pastikan tidak ada bentuk paksaan ataupun intimidasi terhadap pelapor. Seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum dan berlandaskan asas profesionalitas,” tegas IPTU Syahrir, Jumat (31/10/2025).
Syahrir menambahkan, Polres Palopo berkomitmen melaksanakan penyidikan secara transparan, akuntabel, dan menghormati hak-hak hukum semua pihak, baik pelapor maupun terlapor.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial A (25) melaporkan dugaan tindak kesusilaan ke Polres Palopo. Peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis (9/10/2025) di kediaman A, wilayah Kota Palopo.
Dalam keterangannya kepada Tekape.co, pelapor mengaku beberapa orang masuk ke rumahnya tanpa izin saat ia berada di kamar mandi.
“Saya kaget ketika seseorang membuka gorden kamar mandi. Saya langsung panik dan menutup diri dengan handuk,” tutur A, dikutip dari Tekape.co, Rabu (29/10/2025).
Merasa terganggu dan ketakutan, A kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Namun, di tengah proses pemeriksaan, ia mengaku tidak nyaman ketika diminta bersedia bertemu dengan pihak terlapor. A menolak pertemuan itu dan berharap kasusnya ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, IPTU Syahrir menjelaskan bahwa pada tahap awal pemeriksaan, penyidik memang sempat menyampaikan opsi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Namun, ia menegaskan bahwa penyampaian opsi tersebut hanya bersifat informatif, bukan bentuk tekanan atau pemaksaan kepada pelapor.
“Penyidik hanya menjelaskan opsi penyelesaian yang diatur dalam peraturan. Keputusan untuk menerima atau menolak sepenuhnya menjadi hak pelapor,” jelasnya.
Syahrir memastikan bahwa keputusan pelapor untuk menolak pertemuan dengan terlapor dihormati sepenuhnya. Proses hukum pun tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak pernah memaksa pihak mana pun. Semua proses dijalankan secara profesional, objektif, dan berimbang,” ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut, IPTU Syahrir menegaskan komitmen Polres Palopo untuk menegakkan hukum secara adil, transparan, dan terbuka terhadap pengawasan publik.
“Kami siap memberikan klarifikasi kapan pun dibutuhkan. Setiap laporan masyarakat pasti kami proses secara profesional dan sesuai aturan,” tutupnya.
Dengan demikian, Polres Palopo menegaskan bahwa tuduhan adanya intimidasi terhadap pelapor tidak benar. Seluruh proses penyidikan disebut telah dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.




