
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar pada Jumat (29/8/2025). Dari jumlah tersebut, enam tersangka diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Pengumuman itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025). Ia menegaskan, jumlah tersangka berpotensi bertambah karena penyidikan masih berlangsung.
“Setiap orang yang terlibat akan diproses sesuai hukum. Kami masih mendalami peran pelaku lain,” ujar Didik.
Para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai peran masing-masing, mulai dari pembakaran, pengeroyokan, penghasutan, hingga pencurian. Berikut ancaman hukuman yang menanti:
Pasal 187 KUHP tentang pembakaran: 12–20 tahun penjara
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan: hingga 12 tahun penjara
Pasal 160 KUHP tentang penghasutan tindak pidana: hingga 6 tahun penjara
Pasal 45 ayat (2) UU ITE terkait ajakan di media sosial: pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan: 7 tahun penjara
Pasal 480 KUHP tentang penadahan: 4 tahun penjara
“Untuk pelaku pembakaran kami kenakan Pasal 187. Penghasut yang memanfaatkan media sosial akan dijerat UU ITE. Bahkan ada tersangka yang mencuri serta menadah barang hasil curian, mereka juga diproses,” tegas Didik.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari motor Yamaha Aerox, kursi kerja, kipas exhaust, kulkas, hingga satu unit mobil dan berbagai barang hasil curian lainnya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dr. Arya Perdana, mengungkapkan bahwa kerusuhan terjadi karena massa yang membeludak tidak lagi fokus menyampaikan aspirasi.
“Di DPRD Provinsi ada sekitar 2.000 massa, sementara di DPRD Kota mencapai 3.000 orang. Target mereka bergeser, bukan lagi orasi, tetapi mencari polisi berseragam,” jelas Arya.
Ia menambahkan, peran media sosial sangat dominan dalam memicu kerusuhan.
“Ajakan lewat handphone dan siaran langsung di beberapa platform membuat massa semakin beringas hingga berujung pembakaran. Situasi itu juga menyebabkan korban jiwa,” ungkapnya.
Adapu rincian Tersangka yakni :
DPRD Provinsi Sulsel (14 orang): RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).
DPRD Kota Makassar (15 orang): MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), MNF (17).







