
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
MAKASSAR,— Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mulai menggelar Operasi Keselamatan Pallawa 2026. Operasi yang berfokus pada peningkatan disiplin dan keselamatan berlalu lintas ini ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin Wakil Kepala Polda Sulsel Brigjen Pol Nasri di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Senin (2/2/2026).
Apel tersebut melibatkan berbagai unsur lintas instansi, mulai dari Pejabat Utama Polda Sulsel, personel Polda Sulsel, hingga perwakilan Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD), Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan. Keterlibatan berbagai pihak ini menunjukkan upaya bersama dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
Dalam amanat Kapolda Sulawesi Selatan yang dibacakan Nasri, ditegaskan bahwa apel gelar pasukan menjadi tolok ukur kesiapan personel serta sarana dan prasarana pendukung operasi. Kesiapan tersebut dinilai penting agar pelaksanaan operasi berjalan efektif dan tepat sasaran dengan tetap mengedepankan fungsi lalu lintas.
Operasi Keselamatan Pallawa 2026 akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif.
Di lapangan, pendekatan edukatif diperkuat dengan penegakan hukum berbasis teknologi melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis, mobile on board, maupun hand held. Petugas juga akan mengedepankan pemberian teguran simpatik kepada pelanggar.
Operasi Keselamatan Pallawa 2026 menargetkan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, yakni:
1. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrikan pada kendaraan roda dua dan roda empat.
2. Kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai standar, termasuk perubahan rangka serta angkutan barang over dimensi dan over loading.
3. Kendaraan pribadi yang menggunakan sirene, rotator, dan/atau strobo tidak sesuai peruntukan.
4. Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
5. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan atau travel tanpa izin.
6. Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang.
7. Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.
8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar atau berboncengan lebih dari satu orang.
9. Kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan.
Langkah penertiban tersebut diarahkan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Polda Sulsel menargetkan terwujudnya kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Melalui Operasi Keselamatan Pallawa 2026, diharapkan masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman dalam beraktivitas sehari-hari.
Kapolda Sulawesi Selatan juga mengingatkan seluruh personel yang terlibat agar menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel, serta menghindari tindakan kontraproduktif yang dapat mencederai kepercayaan publik. Koordinasi lintas instansi dan dukungan masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan operasi tersebut.




