
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Upaya pembaruan sistem pemidanaan di Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) serta perjanjian kerja sama (PKS) mengenai penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana tertentu. Penandatanganan berlangsung di Aula Asta Cita, Makassar, Kamis (20/11/2025).
Kesepakatan ini menegaskan komitmen kedua lembaga untuk menghadirkan model pemidanaan yang lebih humanis, berorientasi pemulihan, dan relevan dengan kebutuhan sosial. Pidana kerja sosial diproyeksikan menjadi pilihan pengganti hukuman penjara bagi pelaku yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JamPidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Kepala Kejati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, bupati dan wali kota se-Sulsel, serta seluruh kepala kejaksaan negeri di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, perwakilan Kejaksaan menegaskan bahwa program ini tidak semata-mata bertujuan mengurangi kepadatan tahanan. Lebih dari itu, pidana kerja sosial diyakini dapat membuka ruang bagi pelaku untuk memperbaiki perilaku melalui kontribusi nyata kepada masyarakat, dengan pengawasan ketat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pun menyatakan dukungan penuh Pemprov Sulsel terhadap implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, pidana kerja sosial mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, sekaligus menekan beban anggaran pemasyarakatan yang selama ini cukup besar.
MoU ini juga mendapat dukungan dari sejumlah mitra, termasuk Jamkrindo, dan sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang berlandaskan nilai BerAKHLAK.
Dengan terlaksananya kerja sama ini, Sulawesi Selatan menjadi salah satu daerah yang mulai menerapkan pendekatan pemidanaan modern yang menekankan restorasi, tanggung jawab sosial, serta pencegahan residivisme di masa mendatang







