
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Makassar – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar, Arifuddin Achmad, S.H., M.H., berhasil meraih gelar doktor Ilmu Hukum setelah menyelesaikan ujian promosi doktor yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) pada Jumat, 9 Januari 2025. Ia dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan, dengan masa studi yang tergolong efisien, yakni tiga tahun delapan bulan.
Ujian promosi doktor itu dipimpin oleh Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.S., DFM selaku Promotor, dengan Prof. Dr. Musakkir, S.H., M.H. dan Dr. Abd. Asis, S.H., M.H. sebagai Ko-Promotor. Dalam ujian tersebut, Arifuddin mempertahankan disertasi berjudul “Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi”. Karya ilmiahnya dinilai memberikan kontribusi penting bagi pengembangan ilmu hukum pidana, terutama dalam pembahasan konsep kerugian perekonomian negara pada perkara korupsi yang selama ini kerap menimbulkan perdebatan di ranah praktik penegakan hukum.
Tim promotor dan penguji menilai bahwa disertasi tersebut menghadirkan analisis komprehensif mengenai kebutuhan akan parameter hukum yang lebih jelas terkait kerugian perekonomian negara. Konsep ini tidak hanya dipandang dari sisi angka kerugian, tetapi juga dari dampaknya terhadap stabilitas perekonomian dan kepentingan publik yang lebih luas. Pendekatan tersebut dinilai mampu mengurangi multitafsir dalam proses pembuktian di persidangan kasus korupsi.
Sebagai jaksa yang aktif menangani perkara tindak pidana korupsi, Arifuddin memadukan kegelisahan akademik dengan pengalaman empiris di lapangan. Melalui penelitiannya, ia menawarkan penguatan landasan teoritis dan praktis bagi aparat penegak hukum dalam menilai kerugian perekonomian negara, sehingga diharapkan dapat mendukung penegakan hukum yang lebih efektif, berkepastian, dan berkeadilan.
Keberhasilan Arifuddin meraih gelar doktor mendapat apresiasi luas dari civitas akademika Fakultas Hukum Unhas. Pencapaian ini dinilai sebagai wujud sinergi antara dunia akademik dan praktik penegakan hukum, sekaligus mempertegas peran jaksa sebagai insan intelektual yang turut mendorong pembaruan hukum pidana di Indonesia







