
Palu.Nycnews.id– Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang digelar Senin pagi, 2 Februari 2026, berlangsung tanpa kehadiran PT Citra Palu Minerals (CPM).
Ketidakhadiran perusahaan tambang emas tersebut membuat RDP yang membahas tuntutan warga Poboya, khususnya terkait penciutan lahan konsesi, terpaksa ditunda.
RDP dilaksanakan di lantai III Gedung DPRD Sulteng, di Jalan Sam Ratulangi, Palu. Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila M Ali, dan dihadiri sejumlah anggota Komisi III.
Agenda utama rapat adalah meminta klarifikasi dan penjelasan langsung dari PT CPM yang selama ini disebut sebagai pihak yang paling berkepentingan dalam polemik tambang Poboya.
Namun, hingga rapat dimulai, PT CPM tidak tampak memenuhi undangan. Rapat akhirnya berjalan sekitar satu jam dan lebih banyak diisi dengan pembahasan terkait absennya perusahaan tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Sulteng yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem, Dandy Adhi Prabowo, menyayangkan sikap PT CPM. Ia menegaskan DPRD merupakan lembaga negara resmi yang memiliki kewenangan menjalankan fungsi pengawasan, sehingga undangan rapat seharusnya dihormati.
“Undangan lembaga negara diabaikan. Dari isi surat yang kami terima, CPM justru meminta RDP digelar pada 9 Februari. Ini seolah-olah mengatur negara,” ujar Dandy.
Ia menambahkan, Komisi III DPRD Sulteng telah menjadwalkan RDP secara resmi pada Senin, 2 Februari 2026, sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat Poboya yang telah lama menunggu kejelasan terkait aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
“RDP ini penting untuk membuka persoalan secara jelas. Tapi pihak yang menjadi sumber masalah justru tidak hadir,” kata Dandy.
Dalam rapat tersebut, pihak yang hadir antara lain perwakilan Lembaga Adat Poboya, Dinas Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Sulteng, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sementara PT CPM sebagai pihak utama tidak menghadiri forum tersebut.
Dari keterangan yang berkembang dalam rapat, PT CPM sebelumnya telah menyampaikan surat resmi kepada DPRD Sulteng untuk meminta penundaan kehadiran hingga 9 Februari 2026. Permintaan itu tidak disetujui Komisi III DPRD Sulteng, yang menilai aspirasi masyarakat perlu segera ditindaklanjuti.
Arnila M Ali menegaskan, rapat belum dapat masuk ke pembahasan teknis selama PT CPM tidak hadir. Ia meminta dinas-dinas terkait menahan diri untuk tidak membahas hal-hal teknis sebelum perusahaan memberikan penjelasan langsung.
Komisi III DPRD Sulteng kemudian memutuskan menjadwalkan RDP lanjutan pada Selasa, 2 Februari 2026, pukul 13.30 Wita. Staf Komisi III diminta kembali melayangkan undangan resmi kepada PT CPM agar hadir dalam rapat tersebut.
Dandy menegaskan, DPRD Sulteng tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di daerah. Menurutnya, polemik tambang Poboya bukan persoalan baru dan telah menimbulkan dampak lingkungan serta sosial ekonomi yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
Ia menilai, kehadiran PT CPM sangat dibutuhkan agar DPRD dan publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. Tanpa penjelasan dari perusahaan, pembahasan dinilai tidak akan berjalan maksimal dan berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami ingin mendengar langsung apa langkah yang sudah dilakukan CPM, bagaimana komitmen mereka terhadap lingkungan, serta tanggung jawab sosial kepada masyarakat Poboya,” ujarnya.
Dandy juga menegaskan DPRD tidak bermaksud menghambat investasi, melainkan memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai peraturan dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat.
Sebagai informasi, kawasan Poboya dalam beberapa tahun terakhir menjadi sorotan akibat aktivitas pertambangan emas yang dinilai memicu berbagai persoalan.
DPRD Sulteng melalui Komisi III terus mendorong transparansi dan pengawasan agar pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut tidak menimbulkan dampak berkepanjangan dan merugikan warga. ***




