
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Aksi nekat tiga remaja pelaku penjambretan di kawasan perumahan elite Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, akhirnya berakhir di tangan polisi. Ketiganya dibekuk setelah video aksi mereka viral di media sosial.
Para pelaku masing-masing berinisial MR (19), JS (18), dan MA (18). Ketiganya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Panakkukang setelah penyelidikan mendalam berdasarkan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi mereka menjambret seorang mahasiswi.
Korban dalam insiden tersebut diketahui bernama Nur Zahirah (23). Ia menjadi korban saat tengah menggunakan ponselnya di depan rumahnya di kawasan perumahan tersebut.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, didampingi Kasi Humas AKP Wahiduddin, Kapolsek Panakkukang Kompol Ema Ratna AR, dan Kanit Reskrim Iptu Nasrullah, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat dan bukti rekaman CCTV.
“Dari video viral itu terlihat jelas pelaku merampas ponsel korban secara paksa menggunakan sepeda motor. Berdasarkan ciri-ciri tersebut, tim kami langsung bergerak dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku,” ujar Arya dalam konferensi pers di Mapolsek Panakkukang, Selasa (7/10/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa ketiga remaja tersebut bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Mereka diketahui sudah lima kali beraksi di wilayah hukum Polsek Panakkukang sepanjang tahun 2025.
“Ada lima laporan dengan modus yang sama. Mereka beraksi pada 23 Agustus, 13 September, 14 September, dan 15 September. Semuanya dilakukan oleh kelompok ini,” jelas Arya.
Modus mereka terbilang klasik: berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari korban di jalanan sepi atau kompleks perumahan yang minim pengawasan. Begitu melihat korban lengah menggunakan ponsel, mereka langsung beraksi.
“Biasanya mereka berdua naik motor — satu mengemudi, satu lagi menarik paksa barang korban, lalu kabur dengan cepat,” tambahnya.
Namun yang paling memprihatinkan, hasil kejahatan para pelaku ternyata digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
“Sebagian besar uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli sabu. Jadi selain melakukan tindak kriminal, mereka juga terlibat penyalahgunaan narkoba,” tegas Arya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor, satu iPhone milik korban, sebilah pisau, satu parang, dan dua sweater yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Lebih lanjut, terungkap bahwa salah satu pelaku merupakan residivis kasus serupa yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan.
“Salah satu dari mereka baru bebas dari lapas usai menjalani hukuman atas kasus penjambretan. Sayangnya, belum lama keluar, dia kembali melakukan hal yang sama,” ungkap Arya.
Kini ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Panakkukang dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat menggunakan ponsel di tempat sepi. Polisi juga akan meningkatkan patroli di wilayah rawan kejahatan jalanan,” pungkas Arya







