SIM C1 Mulai Berlaku, Polrestabes Makassar dan Polres Bulukumba Bakal Di Persiapkan Untuk Uji Praktek Dan Penerbitan SIM C1

Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel

Makassar – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Resmi terbitkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Golongan C 1 untuk kendaraan roda dua.  Polda Sulsel sudah mempersiapkan sarana dan prasarana maupun operator dalam hal penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Golongan  C 1. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel. AKBP. Restu Wijayanto S.I.K beri penjelasan terkait hal tersebut, Jumat (31/5/2024)

Setelah dilakukan pengecekan dan penelitian bahwa untuk Polda Sulsel sudah dipersiapkan dua tempat untuk pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Golongan C 1 yakni di Polrestabes Makassar dan Polres Bulukumba.

Untuk klasifikasi kendaraan yang akan menggunakan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Golongan C 1 yakni kendaraan roda dua dengan kapasitas Silinder mesin diatas  250 CC sampai dengan 500 CC.

“Berdasarkan Peraturan Polisi nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Ijin Mengemudi (SIM) bahwa masyarakat yang memiliki kendaraan dengan kapasitas silinder mesin diatas 250 CC sampai 500 CC untuk mempersiapkan diri memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) Golongan C 1 “terang AKBP. Restu Wijayanto S.I.K

Selanjutnya AKBP. Restu Wijayanto S.I.K menambahkan untuk Uji Praktek dan penerbitan SIM C1 di wilayah Sulawesi Selatan masih menunggu hasil penelitian Korlantas terkait kelayakan Polrestabes Makassar dan Polres Bulukumba.

“Setelah ada penelitian dan dinyatakan siap untuk melakukan penerbitan kami segera informasikan kepada masyarakat untuk mulai dapat mengurus penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Golongan C1” pungkasnya.

About Author

Pos terkait