
PARIGI MOUTONG.Nycnews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Parigi Moutong. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bolano Lambunu dan mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat kurang lebih 7,99 gram.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu malam, 20 Mei 2026 sekitar pukul 20.45 WITA di Dusun V, Desa Kotanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.
Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial R alias A. Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Parigi Moutong menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kotanagaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal yang dipimpin langsung Kanit I Opsnal AIPDA Muliyadi Bakri, SH bergerak melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas para pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Bolano Lambunu.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada terduga pelaku. Saat dilakukan penggerebekan di kediamannya, petugas menemukan satu paket sabu berukuran besar yang disimpan di saku celana sebelah kiri dan dibungkus menggunakan kotak rokok merek Sampoerna. Selain itu, empat paket sabu lainnya ditemukan di dalam lemari ruang tamu yang disimpan dalam tas kecil berwarna hijau.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang berada di Kota Palu melalui komunikasi via telepon genggam. Barang tersebut kemudian diantar oleh seorang kurir yang identitasnya belum diketahui ke wilayah Bolano Lambunu untuk selanjutnya diedarkan.
Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari mata rantai peredaran narkotika lintas wilayah yang menyasar masyarakat hingga pelosok desa. Aparat menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama maupun jaringan lain yang terlibat.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
5 paket plastik bening diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat sekitar 7,99 gram
1 buah kotak rokok merek Sampoerna
1 klip bening kosong ukuran besar
2 pak klip bening kosong
1 potongan pipet
1 tas kecil warna hijau
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penangkapan tersebut juga disaksikan aparat desa setempat.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat. Aparat kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menyelamatkan masa depan daerah dari bahaya narkotika yang terus mengintai.



