
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Makassar – Seiring meningkatnya penggunaan sepeda motor berkapasitas besar di Makassar, Satpas SIM Polrestabes Makassar kini resmi membuka layanan pengurusan SIM C1 bagi pengendara motor 250 cc hingga 500 cc. Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari penyesuaian regulasi sekaligus upaya menghadirkan standar berkendara yang lebih tertib dan profesional.
Layanan SIM C1 tersebut sudah dapat dimanfaatkan masyarakat, meski peluncuran resminya baru akan dilakukan dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan Kasatlantas Polrestabes Makassar, Siska Dwimarita Susanti, saat memberikan keterangan, Rabu (20/5/2026).
“Walaupun launching resmi SIM C1 baru akan dilaksanakan pekan depan, masyarakat saat ini sudah bisa mengurus penerbitan SIM untuk sepeda motor berkapasitas 250 cc hingga 500 cc di Satpas SIM Polrestabes Makassar,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan SIM C1 bukan sekadar administrasi tambahan, melainkan bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan pengendara motor berkapasitas menengah hingga besar yang memerlukan kompetensi berkendara lebih spesifik.
“Pengendara motor dengan kapasitas mesin besar tentu harus memiliki kompetensi dan kesiapan berkendara yang sesuai standar. Karena itu, SIM C1 ini hadir untuk memastikan kemampuan pengendara lebih terukur,” katanya.
Untuk menunjang proses tersebut, fasilitas ujian praktik turut disesuaikan agar mampu mengakomodasi karakteristik kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin lebih besar.
“Kami sudah menyiapkan area praktik dan mekanisme pelayanan yang menyesuaikan karakteristik kendaraan 250 cc sampai 500 cc,” jelasnya.
Dalam proses pengajuan SIM C1, pemohon akan melalui sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi administrasi, pemeriksaan kesehatan, tes teori, hingga ujian praktik menggunakan kendaraan sesuai klasifikasi yang ditentukan.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain telah memiliki SIM C biasa, membawa KTP elektronik yang masih berlaku, dan berusia minimal 18 tahun. Pemohon juga diwajibkan membawa kendaraan uji berkapasitas 250 cc hingga 500 cc lengkap dengan dokumen STNK.
Selain itu, calon pemohon wajib melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk. Pemeriksaan mata, tes pemahaman aturan lalu lintas, serta ujian praktik berkendara juga menjadi bagian dari tahapan yang harus dilalui.
“Harapan kami, masyarakat pengguna moge bisa semakin tertib administrasi dan lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya,” tuturnya.
Penerbitan SIM dilakukan langsung di Satpas SIM Polrestabes Makassar dan dapat diselesaikan pada hari yang sama apabila seluruh tahapan dinyatakan lulus. Masyarakat pun diimbau hadir sesuai jadwal serta menggunakan perlengkapan keselamatan lengkap saat mengikuti ujian praktik demi menjaga keamanan dan kelancaran pelayanan.




