
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Makassar – Suara knalpot bising (brong) yang kerap mengganggu ketenangan warga menjadi salah satu sasaran penertiban aparat kepolisian di Kota Makassar. Dalam operasi yang berlangsung selama 10 hari, ratusan sepeda motor terjaring karena menggunakan knalpot tidak sesuai standar hingga melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas.
Operasi yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar sejak 26 Agustus hingga 4 September 2026 itu berhasil mengamankan ratusan kendaraan roda dua.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, sebanyak 355 unit sepeda motor diamankan dalam operasi tersebut.
“Total barang bukti yang di amankan sebanyak 335 unit dengan pelanggan knalpot brong sebanyak 174 unit, pelanggaran TNKB 64 unit, pelanggan helm 97 unit dan pelanggaran di bawah umur sebanyak 53 orang,” kata Kombes Pol Arya Perdana dalam press release yang dilaksanakan di depan kantor Satlantas Polrestabes Makassar pada Senin 7 September 2026.
Selain pelanggaran lalu lintas, petugas juga menemukan kendaraan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Salah satunya kendaraan yang membawa busur dan ketapel, serta kendaraan yang ditumpangi tiga orang.
Kendaraan tersebut telah diserahkan ke SPKT untuk proses selanjutnya.
“Yang terlibat tindak pidana sudah diserahkan ke Reskrim untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Dari operasi tersebut, sebanyak 53 pengendara yang masih di bawah umur dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk mendapatkan pembinaan.
Arya menegaskan, penindakan tidak semata-mata dilakukan melalui penyitaan kendaraan. Peran keluarga dan lingkungan pendidikan dinilai penting untuk mencegah pelanggaran serupa kembali dilakukan.
“Setelah kita lakukan tindakan refresif dengan menyita motor dan membuka knalpot brong harus ditindaklanjuti dengan pembinaan dari orang tua, kakak atau gurunya. Agar yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran yang sama,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang kendaraannya diamankan karena pelanggaran, kendaraan dapat diambil dengan membawa perlengkapan standar serta menunjukkan surat-surat kendaraan yang lengkap.
Namun, bagi pengendara yang kembali melakukan pelanggaran, polisi memastikan sanksi yang diberikan akan lebih berat.
“Tindakan yang berulang sanksinya akan lebih berat, jika sudah pelanggaran dua kali akan diproses lanjut ke pengadilan,” bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Siska Dwimarita Susanti mengimbau masyarakat agar senantiasa tertib dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas akan menekan tingkat kecelakaan lalulintas,” pungkas AKBP Siska.



