
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Makassar, – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali membongkar jaringan tindak pidana siber yang menyasar masyarakat melalui berbagai modus penipuan online. Dalam pengungkapan selama tiga bulan terakhir tahun 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel mengungkap 11 modus dengan total 22 tersangka yang diamankan.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (7/9/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan, S.H., S.I.K., M.H.
Dari 22 tersangka yang diamankan, sebanyak 18 orang merupakan laki-laki dan empat lainnya perempuan. Para pelaku menjalankan aksi dengan modus yang beragam, mulai dari lelang mobil, jual beli, lowongan pekerjaan, pengajuan bantuan hingga penipuan kerja paruh waktu.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sulsel dalam memberantas tindak pidana siber, khususnya penipuan online yang menyasar masyarakat dengan berbagai modus.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam menangani laporan masyarakat terkait tindak pidana siber yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan,” ujar Kabid Humas.
Salah satu perkara yang diungkap yakni penipuan berkedok lelang mobil dengan tersangka berinisial WK yang saat ini berada di Lapas Humbahas, Sumatera Utara. Dalam kasus tersebut, korban asal Kota Makassar mengalami kerugian sebesar Rp120 juta.
Modus lainnya berupa penjualan susu untuk kebutuhan dapur SPPG (MBG). Tersangka berinisial H diamankan di Kolaka. Aksi tersebut merugikan empat korban dari Kota Makassar dan Kabupaten Maros dengan total kerugian mencapai Rp120 juta.
Penyidik juga membongkar penipuan penjualan bibit kelapa sawit yang melibatkan tiga tersangka, yakni A, AA dan S, di Kabupaten Wajo. Korban asal Kabupaten Maros mengalami kerugian Rp2,75 juta.
Berikutnya, polisi mengungkap penipuan berkedok lowongan pekerjaan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Tersangka berinisial A diamankan di Kabupaten Mamasa. Tiga korban masing-masing berasal dari Makassar, Jeneponto dan Takalar dengan total kerugian Rp20 juta.
Kasus penipuan lainnya menggunakan modus segitiga penjualan bata ringan dengan tersangka LS yang diamankan di Kabupaten Soppeng. Dua korban dari Makassar dan Maros mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.
Modus segitiga motor juga berhasil diungkap dengan mengamankan dua tersangka, S dan CRR, di wilayah Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Enrekang. Dalam perkara tersebut, korban asal Kabupaten Maros mengalami kerugian Rp15,5 juta.
Sementara itu, penipuan penjualan telepon seluler iPhone melibatkan enam tersangka, yakni M, A, R, RF, N dan F, yang diamankan di Kota Parepare. Tiga korban dari Makassar dan Bantaeng mengalami kerugian sebesar Rp29 juta.
Polda Sulsel turut mengungkap penipuan berkedok pengajuan bantuan yang mengatasnamakan Menteri Keuangan RI. Tersangka berinisial TR diamankan di Kabupaten Sidrap, sementara korban asal Kabupaten Bone mengalami kerugian hingga Rp217 juta.
Modus segitiga penjualan BBM jenis solar juga berhasil dibongkar. Tiga tersangka, O, AG dan M, diamankan di Kota Makassar. Dalam kasus tersebut, korban asal Kabupaten Bone mengalami kerugian Rp23 juta.
Polisi juga mengungkap modus segitiga penjualan kerbau atau tedong dengan tersangka ES yang berada di Lapas Mamasa. Korban asal Kota Makassar mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.
Adapun perkara dengan nilai kerugian terbesar berasal dari penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu atau part time. Dua tersangka, B dan RP, diamankan di Kota Batam setelah menyebabkan korban asal Kabupaten Sidrap mengalami kerugian mencapai Rp614 juta.
Dari pengungkapan 11 perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku. Barang bukti tersebut meliputi 27 unit telepon seluler berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu unit printer termal, serta empat bundel rekening korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan menambahkan, proses hukum terhadap 11 perkara tersebut terus berjalan. Dari keseluruhan perkara, tiga kasus telah memasuki tahap II setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dari 11 modus yang kami ungkap, tiga perkara sudah dilimpahkan tersangka dan barang buktinya kepada JPU untuk tahap II. Sementara delapan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan,” jelas AKBP Jan Manto Hasiholan.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan di ruang digital. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan, jual beli melalui media sosial, lelang, bantuan pemerintah maupun transaksi yang mengharuskan korban terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan transaksi. Apabila menemukan indikasi penipuan atau menjadi korban tindak pidana siber, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.



