
Palu.Nycnews.id – Presiden Direktur PT CPM, Damar Kusumanto, menyatakan pihaknya menerima permintaan kemitraan bersama warga lingkar tambang dengan menawarkan lokasi pertambangan Kijang 30 seluas 9,2 hektare. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Sulteng, pada Senin (23/2/2026).
RDP berlangsung di ruang rapat Komisi DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Agenda tersebut membahas tindak lanjut permintaan masyarakat Kelurahan Poboya yang sebelumnya melakukan aksi pada 28 Januari 2026.
Dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, perwakilan PT CPM mendapat kesempatan pertama menyampaikan penjelasan. Mereka memaparkan kronologi awal keberadaan perusahaan di wilayah Poboya hingga munculnya polemik dengan masyarakat.
Damar Kusumanto menyampaikan bahwa tawaran lahan di Kijang 30 merupakan bentuk kemitraan transisi sembari menunggu hasil pembahasan penciutan lahan yang akan diakomodir oleh lembaga pemerintah eksekutif dan legislatif.
“Kami bersedia dalam hal kemitraan ini memberikan lokasi Kijang 30 untuk digunakan masyarakat lingkar tambang seluas 9,2 hektare,” kata Damar dalam forum tersebut.
Ia juga menyebut perusahaan tetap menjalankan komitmen pengembangan masyarakat lingkar tambang melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), gerakan Poboya Pakaroso, serta kerja sama kemitraan dengan warga setempat.
Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari perwakilan masyarakat lingkar tambang. Sofyar, yang hadir mewakili warga, menilai luas 9,2 hektare sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah penambang yang ada saat ini maupun luasan kontrak karya PT CPM.
“Kami cuma meminta 246 hektare, kenapa PT CPM tidak berani memberikan hal itu, padahal tanah itu sudah ada sebelum mereka datang menambang di sana,” ujar Sofyar dalam rapat.
Perdebatan sempat terjadi antara kedua pihak. Muhammad Safri selaku pimpinan rapat menjelaskan bahwa tawaran 9,2 hektare tersebut merupakan kemitraan transisi, sambil menunggu proses penciutan lahan yang akan dibahas dan diakomodir oleh Gubernur serta DPRD Sulteng.
RDP berlangsung cukup lama dan sempat diskors selama 15 menit untuk meredakan suasana.
Diketahui, rapat ini merupakan agenda ketiga setelah sebelumnya dijadwalkan pada 1 dan 2 Februari 2026, namun pihak PT CPM berhalangan hadir. Pembahasan berlanjut hingga mendekati waktu berbuka puasa dan menghasilkan dua poin kesepakatan yang akan menjadi dasar tindak lanjut Komisi III DPRD Sulteng bersama pihak terkait. ***





