
PALU .Nycnews.id– Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (23/2/2026). Rapat tersebut membahas tindak lanjut permintaan masyarakat Kelurahan Poboya yang sebelumnya menyampaikan aspirasi melalui aksi pada 28 Januari 2026.
RDP itu dipimpin Sekretaris Komisi III, Muhammad Safri, dan dihadiri Ketua, Wakil Ketua, serta anggota Komisi III DPRD Sulteng. Hadir pula perwakilan PT CPM yang berjumlah enam orang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng, perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng, serta perwakilan masyarakat adat Kelurahan Poboya.
Dalam rapat yang berlangsung cukup lama tersebut, pihak PT CPM mendapat kesempatan pertama untuk memberikan penjelasan. Mereka memaparkan kronologi awal keberadaan perusahaan di wilayah Kelurahan Poboya hingga munculnya polemik dengan masyarakat setempat.
Perwakilan PT CPM menjelaskan bahwa perusahaan menjalankan operasional sesuai dengan izin yang dimiliki dan regulasi yang berlaku. Mereka juga menyampaikan komitmen terhadap pengembangan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“Kami tetap berkomitmen menjalankan program pemberdayaan masyarakat lingkar tambang, termasuk melalui dana CSR, gerakan Poboya Pakaroso, serta pola kemitraan dengan warga setempat,” ujar salah satu perwakilan PT CPM dalam forum tersebut.
Program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) disebut menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar tambang. Selain itu, gerakan Poboya Pakaroso diklaim sebagai bagian dari upaya membangun hubungan harmonis antara perusahaan dan warga.
Namun, pembahasan dalam RDP tidak berjalan mulus. Sejumlah anggota dewan dan perwakilan masyarakat adat mengajukan pertanyaan terkait tuntutan warga, khususnya soal permintaan penciutan lahan yang menjadi salah satu poin utama dalam aksi 28 Januari lalu.
Suasana rapat sempat memanas ketika pihak PT CPM tidak memberikan keterangan saat ditanya secara langsung mengenai permintaan penciutan lahan tersebut. Kondisi itu memicu respons dari anggota dewan dan perwakilan masyarakat yang menginginkan kejelasan sikap perusahaan.
Karena situasi yang cukup tegang, pimpinan rapat memutuskan untuk menskors jalannya RDP selama 15 menit. Skorsing dilakukan untuk meredakan suasana dan memberi ruang bagi semua pihak untuk berdiskusi secara internal sebelum melanjutkan pembahasan.
Setelah rapat dilanjutkan, dialog kembali berlangsung dengan fokus pada upaya mencari titik temu antara perusahaan dan masyarakat. Anggota Komisi III DPRD Sulteng meminta agar setiap persoalan disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
Sekretaris Komisi III, Muhammad Safri, dalam forum tersebut menegaskan bahwa RDP digelar sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi masyarakat. Ia menyampaikan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk menjembatani komunikasi antara warga, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan.
“RDP ini adalah ruang untuk menyampaikan pendapat dan mencari solusi bersama. Kami berharap semua pihak bisa terbuka agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” kata Muhammad Safri di hadapan peserta rapat.
Diketahui, RDP pada Senin (23/2/2026) merupakan agenda rapat ketiga yang digelar Komisi III DPRD Sulteng terkait persoalan tersebut. Sebelumnya, rapat serupa telah dijadwalkan pada 1 dan 2 Februari 2026, namun pihak PT CPM berhalangan hadir.
Kehadiran perwakilan PT CPM dalam RDP kali ini menjadi momentum bagi anggota dewan dan masyarakat untuk meminta penjelasan langsung dari perusahaan. Sejumlah pertanyaan disampaikan, mulai dari legalitas operasional hingga dampak lingkungan dan sosial yang dirasakan warga sekitar tambang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulteng dan perwakilan Dinas ESDM Sulteng juga turut memberikan pandangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Mereka menyatakan siap melakukan pengawasan dan koordinasi sesuai aturan yang berlaku jika ditemukan persoalan di lapangan.
Pembahasan berlangsung hingga mendekati waktu berbuka puasa. Setelah melalui dialog yang cukup panjang dan dinamis, rapat menghasilkan dua poin kesepakatan yang disetujui bersama oleh para pihak yang hadir.
Meski rincian dua poin tersebut tidak dijabarkan secara terbuka dalam forum yang dapat diakses publik, Komisi III DPRD Sulteng memastikan bahwa kesepakatan itu akan menjadi dasar tindak lanjut berikutnya.
Dengan adanya RDP ini, DPRD Sulteng diharapkan dapat terus mengawal aspirasi masyarakat Poboya dan memastikan adanya komunikasi yang terbangun antara perusahaan dan warga. Proses lanjutan akan dilakukan melalui pengawasan dan koordinasi bersama instansi terkait. ***





