
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Makassar, — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggelar diseminasi pengawasan dan penindakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa perhotelan di Hotel Mercure Makassar, senin (20/04/2026). Kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha perhotelan serta jajaran instansi terkait sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Diseminasi ini menjadi sarana sosialisasi regulasi terbaru sekaligus penguatan pemahaman wajib pajak terkait kewajiban pelaporan dan pembayaran PBJT. Dalam kegiatan tersebut, Bapenda menegaskan bahwa sektor perhotelan merupakan salah satu kontributor signifikan terhadap PAD, sehingga pengawasan akan terus diperketat.
Kasubbid Pengawasan, Penagihan, dan Pemeriksaan Bapenda Makassar, Arfiani AM, menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran pajak dilakukan secara bertahap. Proses diawali dengan pemberian surat teguran, yang kemudian ditindaklanjuti jika tidak direspons dalam waktu tujuh hari.
“Setelah surat teguran kami berikan, kami tunggu selama tujuh hari. Kalau tidak ada tanggapan, kami tindaki dengan pemasangan stiker atau spanduk sebagai bentuk peringatan,” ujar Arfiani.
Ia mengungkapkan, masih ditemukan berbagai pelanggaran di lapangan, mulai dari wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran hingga usaha yang beroperasi tanpa izin resmi.
“Masih ada yang tidak punya izin, seperti rumah pribadi dijadikan homestay tanpa melalui perizinan di PTSP. Ini yang kami tertibkan,” katanya.
Lebih lanjut, Arfiani menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah tahun 2024, usaha kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 unit telah masuk kategori objek pajak sektor perhotelan.
“Kalau kamar lebih dari 10, itu sudah dikenakan pajak. Aturannya sudah jelas,” tegasnya.
Selain pengawasan dan penindakan, Bapenda juga mendorong transparansi pelaporan pajak melalui penerapan sistem berbasis teknologi guna meminimalisir potensi kebocoran penerimaan daerah.
Kegiatan ini juga menjadi forum diskusi interaktif antara pemerintah dan pelaku usaha. Sejumlah peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan kendala yang dihadapi, terutama terkait sistem pelaporan dan pemahaman regulasi PBJT.
Pihak Bapenda berharap melalui diseminasi ini, kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di sektor perhotelan terus meningkat. Pembinaan dan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan optimalisasi penerimaan daerah seiring dengan pertumbuhan industri perhotelan di Kota Makassar.
“Kami harap wajib pajak patuh, karena dari pajak inilah pembangunan Kota Makassar bisa berjalan maksimal,” tutup Arfiani.





