
MOUTONG – Nycnews.id. Kepolisian Sektor (Polsek) Moutong kembali menunjukkan ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 15.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Moutong berhasil mengamankan seorang pria berinisial RK (26), warga Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
RK yang berprofesi sebagai petani ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan setelah sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/31/IX/2025/SEK MTG tertanggal 11 September 2025, serta surat perintah penyidikan dan penahanan yang telah diterbitkan penyidik.
Dari hasil penyelidikan, kasus bermula ketika tersangka terlibat cekcok dengan korban. Emosi yang memuncak membuat RK mengambil sebilah parang dan mengayunkannya ke arah korban. Tebasan tersebut mengenai punggung belakang korban hingga menyebabkan luka cukup serius.
Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri sehingga terhindar dari luka yang lebih parah.
Kapolsek Moutong, AKP Felis Alvon Saudale, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi tindakan main hakim sendiri. “Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Polsek Moutong berdiri tegak dalam menindak setiap bentuk penganiayaan yang dapat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara.
Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan. “Jangan mudah terpancing emosi. Segala bentuk persoalan hendaknya diselesaikan secara bijak agar tidak berujung pada tindak pidana,” ujarnya.
Dengan langkah tegas ini, Polsek Moutong berharap masyarakat semakin merasa aman, serta menumbuhkan kepercayaan bahwa Polri akan senantiasa hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat sekaligus menegakkan hukum secara profesional.





