
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Makassar – Aksi tegas ditunjukkan Polrestabes Makassar dalam memberantas peredaran narkoba. Kamis (31/07/2025), aparat memusnahkan barang bukti narkotika senilai miliaran rupiah, hasil dari pengungkapan jaringan internasional lintas negara dari enam orang tersangka.
Barang bukti yang masih tersegel itu dibuka kemudian dimasukkan ke dalam mesin insinerator milik BNN. Proses ini disaksikan langsung oleh pihak terkait untuk memastikan seluruh barang terlarang itu benar-benar dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 10 kilogram sabu, 10.465 butir pil pemefedron, dan 2 kilogram ganja kering. Proses pemusnahan berlangsung di halaman Mapolrestabes Makassar dan disaksikan langsung oleh pejabat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BNN, serta awak media.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memimpin langsung proses pemusnahan. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar menjalankan hukum, tetapi juga bentuk komitmen moral dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.
Arya menegaskan bahwa semua barang bukti yang dimusnahkan sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 75 huruf K dan Pasal 91, dijelaskan bahwa pemusnahan barang bukti wajib dilakukan setelah melalui proses pengungkapan dan persidangan.
“Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi sosialisasi kepada masyarakat, bahwa Polrestabes Makassar tidak pernah kendor dalam penanganan narkotika,” lanjutnya.
Bukan sembarang jaringan, sabu-sabu yang diamankan diketahui berasal dari sindikat narkoba internasional. Barang haram tersebut diselundupkan dari China, masuk ke Malaysia, lalu dibawa ke Indonesia melalui jalur gelap.
“Ini bukan pemain lokal. Mereka adalah bagian dari sindikat besar yang bergerak lintas negara. Kami sedang mendalami kasus ini untuk menangkap aktor-aktor utamanya,” ujar Arya.
Berdasarkan perhitungan, barang bukti yang diamankan berpotensi menyelamatkan 90 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba. Namun jika sampai lolos ke pasaran, dampaknya bisa merusak hingga 160 ribu jiwa, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp600 miliar untuk biaya rehabilitasi.
Pil pemefedron sendiri merupakan jenis narkotika sintetis yang memberikan efek stimulan mirip ekstasi. Zat ini sangat berbahaya dan berisiko tinggi menyebabkan kerusakan permanen pada sistem saraf.
Sementara ganja yang disita juga dinilai bisa memicu gangguan mental, terutama jika digunakan oleh kalangan remaja.
Seluruh barang bukti diuji terlebih dahulu untuk memastikan keasliannya, lalu dimusnahkan secara transparan:
Sabu-sabu dilarutkan dalam air panas dan zat kimia penghancur, Pil pemefedron dihancurkan hingga bubuk, ganja kering dibakar sampai habis.
Proses ini menjadi bukti keseriusan Polrestabes Makassar sekaligus bentuk edukasi publik agar masyarakat lebih waspada terhadap ancaman narkoba.
Kapolrestabes menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah prioritas nasional, sejalan dengan arahan Presiden, Kapolri, dan Kapolda Sulsel.
“Kami tidak akan pernah kendor. Perang terhadap narkoba akan terus kami gencarkan tanpa pandang bulu, demi melindungi masa depan bangsa,” tegas Arya.







