Polres Sinjai Amankan Enam Debt Collector yang Rampas Motor Korban

Jurnal NYC | 6 Debt collector di amankan Polres Sinjai

Sinjai Utara, NYCNews.id – Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah, bersama Waka Polres Sinjai, Kompol Tamar, mengadakan konferensi pers terkait dugaan kasus pemerasan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan dan penipuan.

Konferensi pers berlangsung di lobi Mapolres Sinjai pada Kamis (16/5/2024) siang. Hadir juga Kabag Ops Kompol Sunyoto, Kasi Humas Akp H. Suharto, dan Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah.

Kapolres menjelaskan kepada media bahwa korban dalam kasus ini berinisial Z, sementara ada enam tersangka: Jm (40 tahun), Zn (32 tahun), Mn (29 tahun), MK (28 tahun), Mw (26 tahun), dan Al (20 tahun).

Penangkapan para tersangka dilakukan pada Selasa, 14 Mei 2024, di Lapangan Nasional (Lapnas) Jl. Tekukur, Kecamatan Sinjai Utara.

Menurut Kapolres Sinjai, keenam tersangka awalnya mencari korban dan motor yang digunakan korban. Motor tersebut bermasalah karena dianggap menunggak pembayaran pada salah satu perusahaan pembiayaan.

Para tersangka yang berasal dari Makassar, Maros, dan Mamuju ini menggunakan aplikasi Hunter untuk mendeteksi lokasi kendaraan dan berhasil menemukan korban di Lapnas.

“Salah satu tersangka, MN, memaksa mengambil kunci motor korban, dan bersama teman-temannya berhasil membawa lari motor jenis Yamaha Mio Soul milik korban,” ungkap Kapolres Sinjai.

Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdullah menjelaskan bahwa ini bukan kejadian pertama yang dilakukan oleh para tersangka. Sebelumnya, mereka telah mengancam beberapa korban lainnya seperti Andi Firdaus, Supriono, dan tujuh korban lainnya.

“Ancaman mereka sama, yakni menarik motor. Semua korban mengaku terpaksa menyerahkan sejumlah uang kepada para tersangka agar motor mereka tidak ditarik,” terang AKBP Fery Nur Abdulah.

Polisi menyita barang bukti dari para tersangka, termasuk senapan angin, tombak, pisau tajam, busur, hingga uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah. Para tersangka dikenai pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. (red/nyc/Andra RJ)

About Author

Pos terkait