
Jurnal NYCNews | Ruslim Liong
JAKARTA, NYCNews.id – Kasus dugaan pencabulan yang menimpa Suhartono, seorang tukang ojek dan ahli pijat di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, kini memasuki babak baru. Kuasa hukum Suhartono, Novi Andra, SHI., M.I.K., menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik pelapor, Topik Hidayat, atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Dalam keterangannya, Novi Andra mengungkapkan bahwa tuduhan terhadap kliennya sama sekali tidak berdasar. “Klien kami hanya memijat anak pelapor, atas permintaan sendiri. Tidak ada unsur kekerasan seksual seperti yang dituduhkan,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).
Peristiwa yang dilaporkan oleh Topik Hidayat melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1605/V/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel /Polda Metro Jaya, terjadi sekitar Desember 2024, namun baru dilaporkan pada Mei 2025. Hal ini, menurut kuasa hukum, menimbulkan banyak kejanggalan dan patut diduga sebagai bentuk rekayasa kasus.
“Pemijatan yang dilakukan hanya berlangsung sekitar 20 menit, dan hanya di bagian kaki hingga punggung. Klien kami tidak melakukan tindakan cabul atau kekerasan seksual sebagaimana dituduhkan. Ini murni fitnah,” tegas Novi Andra.
Lebih lanjut, ia menyatakan jika proses hukum tetap berjalan dan kliennya sampai ditetapkan sebagai tersangka, maka pihaknya siap mengajukan Praperadilan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya juga sedang menyiapkan laporan balik atas dugaan pelanggaran Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
“Ini menyangkut nama baik dan harga diri klien kami. Kami akan lawan dengan langkah hukum yang sah,” tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut keadilan bagi warga kecil yang kerap kali rentan menjadi korban tuduhan sepihak.
Pengacara Novi Andra, SHI., M.I.K., juga menyoroti pentingnya asas praduga tak bersalah yang kerap diabaikan dalam kasus-kasus serupa. Menurutnya, publikasi sepihak yang menyudutkan kliennya telah menimbulkan tekanan psikologis, sosial, hingga ekonomi bagi Suhartono.
“Belum ada bukti kuat yang menunjukkan klien kami bersalah, tapi sudah terlanjur divonis secara sosial. Ini tidak adil. Kami akan kawal proses hukum ini agar transparan dan tidak berpihak,” ucap Novi dengan tegas.
Ia pun menyebut, laporan balik terhadap Topik Hidayat akan segera dilayangkan dalam waktu dekat, dengan dasar Pasal 311 KUHP yang mengatur tentang fitnah, yaitu menuduh seseorang melakukan tindak pidana tanpa bukti dan dengan niat mencemarkan nama baik.
Sementara itu, pihak keluarga Suhartono turut angkat bicara. Salah satu kerabatnya mengaku syok dengan tuduhan tersebut. “Kami tahu persis siapa Bang Suhartono. Dia dikenal sebagai orang baik, sering bantu warga. Tuduhan ini sangat mencoreng nama baik keluarga kami,” ujar salah satu tetangga yang enggan disebutkan namanya.
Beberapa warga sekitar Jl. Kebon Sayur RT 007/RW 003 Manggarai pun memberikan dukungan moral kepada Suhartono. Mereka menyebut bahwa Suhartono memang sering diminta untuk memijat oleh warga, termasuk anak-anak, karena dikenal berpengalaman dan tidak pernah ada keluhan sebelumnya.
Kuasa hukum Novi Andra juga meminta aparat penegak hukum agar menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan secara objektif dan tidak terpengaruh opini publik.
“Jika klien kami tidak terbukti bersalah, kami harap penyidik berani menyatakan hal tersebut. Jangan sampai orang tidak bersalah harus menderita karena tekanan atau prasangka yang keliru,” pungkasnya.




