
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Polres Parepare menepis tegas tuduhan adanya permintaan uang maupun motif dendam di balik penanganan perkara narkotika yang menyeret AF. Klarifikasi ini disampaikan setelah beredar pemberitaan yang menyebut bahwa keluarga AF dimintai sejumlah uang oleh oknum polisi.
Kasi Humas Polres Parepare, Iptu Suhendarwadi, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan penelusuran internal dengan meminta keterangan sejumlah personel Satuan Reserse Narkoba. Langkah cepat itu ditempuh untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar dan menjaga kepercayaan publik.
“Tuduhan adanya permintaan uang dari anggota Unit Lapangan Narkoba kepada orang tua AF itu tidak benar,” tegas Suhendarwadi.
Ia menekankan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah berjalan transparan dan sesuai prosedur.
“Pernyataan yang menyebut adanya dendam ataupun kepentingan tertentu itu tidak betul. Semua tindakan berdasarkan SOP dan bukti hukum,” lanjutnya.
Suhendarwadi juga memastikan bahwa dua perkara narkotika yang menjerat AF tidak memiliki keterkaitan apa pun. Menurutnya, setiap penindakan dilakukan secara objektif dan berdiri sendiri satu sama lain.
“Kami pastikan kedua kasus ini berdiri sendiri. Tidak ada hubungan emosional ataupun motif balasan. Semua dilakukan sesuai aturan,” tegasnya.
Saat ini, perkara terbaru AF telah memasuki sidang keempat di Pengadilan Negeri Parepare dan sepenuhnya berada dalam penanganan Kejaksaan Negeri Parepare. AF sebelumnya ditahan di Rutan Polres Parepare sebelum dilimpahkan sebagai tahanan kejaksaan.
AF diketahui dua kali tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika. Pada Agustus 2024, ia berstatus DPO. Setahun kemudian, pada Juli 2025, ia kembali ditangkap bersama tiga rekannya di rumahnya di Jalan Takkalao, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 14 sachet sabu yang disembunyikan di dalam kamar.
Di akhir keterangannya, Iptu Suhendarwadi kembali menegaskan komitmen Polres Parepare dalam pemberantasan narkoba.
“Kami bekerja berdasarkan hukum, bukan emosi. Penegakan hukum akan terus berjalan objektif, transparan, dan tidak bisa dipengaruhi kepentingan apa pun.”





