
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Warga Makassar bisa bernapas lega ditengah riak berita penolakan kenaikan PBB-P2 di beberapa kota terdampak. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025.
Menurut Munafri, strategi Pemkot untuk meningkatkan pendapatan daerah bukan dengan membebani masyarakat, melainkan lewat pemutakhiran data pajak.
“Tarif PBB dan NJOP tidak naik. Kalau ada tagihan yang berbeda, itu semata karena ada perubahan pada data bangunan atau pemanfaatan lahan. Prinsip kami jelas, pendapatan kota tumbuh, tapi warga tidak terbebani,” tegas Munafri, Minggu (19/8/2025).
Hal serupa diungkapkan Kepala UPT PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasair. S.ST, MM. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian tagihan PBB biasanya muncul karena kondisi objek pajak sudah tidak sama dengan sebelumnya.
Misalnya, tanah kosong yang kini berdiri rumah, rumah tinggal yang berubah jadi ruko, atau hotel yang menambah lantai bangunan.
“Kalau pembayaran naik, itu bukan karena tarif PBB dinaikkan, melainkan karena objek pajaknya berubah. Pemutakhiran data ini penting agar adil. Wajib pajak yang mengembangkan lahannya tentu harus ikut menyesuaikan kewajiban,” terang Indirwan, Selasa (19/8/2025).
Ia menambahkan, kenaikan tetap terkendali karena ada batas maksimal sesuai regulasi, yakni tidak lebih dari 18 persen per tahun, kecuali dalam kasus perubahan drastis seperti lahan kosong yang berubah menjadi gedung bertingkat.
Indirwan juga menyinggung soal perbedaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan harga tanah di pasaran.
Di kawasan Jalan A.P. Pettarani, misalnya, harga tanah bisa menembus Rp27 juta per meter persegi. Namun NJOP yang berlaku hanya sekitar Rp18 juta per meter.
“NJOP memang selalu lebih rendah dari harga pasar. Kalau disamakan, masyarakat akan terbebani. Karena itu NJOP diposisikan sebagai nilai jual terendah yang diakui pemerintah,” jelasnya.
Menurut Indirwan, hal ini wajar karena NJOP ditetapkan melalui kajian berkala setiap tiga tahun, sedangkan harga tanah di pasaran bisa melonjak kapan saja mengikuti tren dan lokasi.
Pada 2024 lalu, Pemkot Makassar berhasil menghimpun Rp258 miliar dari sektor PBB. Tahun ini, target penerimaan dinaikkan menjadi Rp275 miliar. Hingga pertengahan Agustus, realisasi penerimaan menunjukkan tren positif.
Indirwan menyebut capaian tersebut sebagai bukti nyata bahwa pemutakhiran data dan kepatuhan wajib pajak memberi hasil.
“Dengan data yang makin akurat, penerimaan PBB bisa terus tumbuh tanpa harus menaikkan tarif maupun NJOP. Jadi masyarakat tetap nyaman, sementara pembangunan kota tidak terhambat,” tutupnya.







