Nomor Hp Didaur Ulang, Apakah Sah dan Aman?

Daur ulang atau recycle nomor kontak ponsel (Hp) dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena terkait dengan layanan keuangan. Bolehkah praktik provider ini?

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengaku pihaknya memberi akses operator seluler untuk daur ulang nomor Hp. Syaratnya, sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Ia menjelaskan, operator seluler setidaknya dapat mendaur ulang nomor HP lebih dari enam bulan, seperti yang tertera dalam aturan Kemenkominfo.

Bacaan Lainnya

Memang ada batas waktu recycle-nya enggak boleh lebih cepat dari enam bulan,” kata Semuel kepada wartawan, Rabu (29/6).

Lebih lanjut ia menjelaskan nomor ponsel merupakan kombinasi nomor yang terbatas, setidaknya hanya ada sembilan digit angka. Dengan demikian ia tak menampik jika nomor HP itu bisa digunakan kembali kepada calon pengguna lain yang membutuhkan.

“Nomor telepon ini adalah sumber daya yang terbatas, limited, jadi hanya ada sembilan angka/digit paling full,” ujar Semuel.

Namun, saat disinggung soal bahaya pembobolan data kependudukan yang bisa berujung merugikan masyarakat, Semuel tidak berkomentar.

Meski demikian dia mengimbau masyarakat agar tidak sering gonta-ganti nomor ponsel, terlebih nomor tersebut sudah terhubung dengan sejumlah platform pembayaran maupun media sosial.

Sebelumnya recycle nomor HP ramai diperbincangkan warganet di Twitter pada (10/6), di antaranya oleh akun @areajulid.

Dalam unggahannya, tertulis Kominfo seharusnya melarang operator seluler untuk recycle nomor HP, lantaran nomor kerap terhubung dengan data kependudukan dan login aplikasi.

“Gue rasa @kemkominfo harus bikin peraturan baru, untuk semua provider di indonesia dilarang recycle nomor hp yang sudah hangus atau tidak terpakai, karena nomor hp skrng inline ke sistem keuangan, data kependudukan, dan login2 aplikasi/email,” kata akun tersebut.

Postingan tersebut menuai reaksi netizen, menghasilkan lebih dari tiga ribu komentar, 16 ribu retweet, dan disukai lebih dari 96 ribu akun.

Jika mengacu pada aturan Lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional, ada sejumlah butir-butir regulasi yang mengatur recycle nomor HP.

Pada lampiran itu mengatur nomor pelanggan yang karena satu dan lain sebab tidak dipergunakan lagi oleh pelanggan, harus dimanfaatkan untuk calon pelanggan lain.

Namun, tenggang waktu antara saat nomor pelanggan dikembalikan oleh pelanggan lama dan saat nomor tersebut diberikan kepada pelanggan baru, tidak kurang dari 60 hari kalender.

Di sisi lain, mengutip Readers Digest, ada lima hal yang bisa dilakukan pelaku kejahatan dengan memanfaatkan nomor telpon. Selain mendapatkan data pribadi, para pelaku kejahatan juga dapat mengakses email korban, melakukan panggilan serta SMS penipuan, dan pencurian identitas.

“Di hari ini, sangat-sagat mudah bagi para hacker untuk menghancurkan hidup Anda hanya dengan memanfaatkan nomor HP,” ujar Hari Ravichandran selaku CEO Aura, perusahaan yang bergerak di bidang keamanan digital.

(dikutip:www.cnnindonesia.com/pa/nycnews)

About Author

Pos terkait