
Palu.Nycnews.id — PT Citra Palu Minerals (CPM) kembali tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Selasa, 3 Februari 2026.
Rapat tersebut menjadi pemanggilan kedua setelah sebelumnya CPM juga tidak datang pada RDP yang dilaksanakan sehari sebelumnya.
Pada RDP pertama yang berlangsung Senin, 2 Februari 2026, undangan telah dihadiri oleh perwakilan Lembaga Adat Poboya, Dinas Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun, ketidakhadiran pihak CPM membuat rapat harus ditunda.
RDP lanjutan pada Selasa kembali digelar di Gedung DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila HM Ali, dan dihadiri anggota dewan, warga lingkar tambang Poboya, serta perwakilan dari Dinas ESDM dan DLH Sulteng.
Hingga rapat dimulai, pihak PT CPM kembali tidak menunjukkan kehadiran di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Sulteng maupun masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan di wilayah Poboya. Ketidakhadiran tersebut memicu kekecewaan sekaligus tanda tanya dari masyarakat.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa PT CPM meminta penjadwalan ulang pertemuan pada 9 Januari 2026.
Permintaan itu justru menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat lingkar tambang, terutama karena adanya laporan terhadap sejumlah warga ke pihak kepolisian.
Amier Sidik, salah satu perwakilan warga lingkar tambang Poboya menyampaikan rasa cemasnya terkait permintaan penundaan tersebut. Ia khawatir, selama jeda waktu yang diminta CPM, akan muncul langkah lain yang berpotensi merugikan warga.
“Saya khawatir dengan permintaan ini, jangan sampai instrumen lain akan dia libatkan sampai ditanggal 9 Januari itu, bisa saja kami “dipukul’ karena kami sudah dilaporkan ke kepolisian,” ujarnya dengan rasa kecewa.
Setelah melalui diskusi panjang, Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila HM Ali, menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali memanggil PT CPM untuk ketiga kalinya. Jadwal pemanggilan selanjutnya akan ditentukan oleh Komisi III DPRD Sulteng, dengan mempertimbangkan agenda kedewanan.
Arnila menjelaskan, penjadwalan ulang RDP tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat karena anggota DPRD Sulteng akan memasuki masa reses yang berlangsung sejak Januari hingga Februari 2026 di daerah pemilihan masing-masing.
Meski demikian, rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan awal yang disetujui oleh para pihak yang hadir. Terdapat tiga poin yang disepakati bersama sebagai langkah sementara sambil menunggu pelaksanaan RDP berikutnya dengan kehadiran PT CPM.
Kesepakatan pertama adalah dukungan terhadap percepatan proses penciutan lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diajukan oleh pemegang IUP kepada PT CPM. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kejelasan wilayah dan mengurangi potensi konflik di lapangan.
Poin kedua, disepakati perlunya pelaksanaan perjanjian kerja sama kemitraan antara PT CPM dan masyarakat adat Poboya. Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi dasar hubungan yang lebih jelas dan berkeadilan antara perusahaan dan warga setempat.
Poin ketiga, PT CPM diminta untuk mengakui keberadaan masyarakat adat Poboya melalui koperasi yang beroperasi di wilayah CPM dan berada di bawah naungan PT AKM. Pengakuan tersebut dianggap sebagai bagian dari upaya perlindungan hak-hak masyarakat adat di sekitar area tambang.
Komisi III DPRD Sulteng menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan kehadiran langsung dari pihak PT CPM dalam forum resmi RDP.
DPRD berharap, pada pemanggilan berikutnya, perusahaan dapat hadir untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat dan wakil rakyat. ***




