
PARIGI MOUTONG.Nycnews.id – Kesigapan jajaran Polsek Torue dalam merespons laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial RZ (40) resmi ditahan setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian puluhan kilogram ikan laut milik warga di Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA oleh Kanit Reskrim Polsek Torue, IPDA I Wayan Oko Adnyana, S.H., bersama personel Unit Reskrim, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu fiber berisi ikan laut mentah berbagai jenis dengan total berat sekitar 70 kilogram. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, di Dusun IV, Desa Tolai, Kecamatan Torue.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang cukup signifikan. Peristiwa itu juga sempat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan nelayan yang menggantungkan mata pencahariannya dari sektor perikanan.
Melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi secara intensif, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 28 kilogram ikan laut mentah berbagai jenis, satu karung berwarna putih list biru, serta satu unit fiber berwarna putih tanpa tutup bertuliskan “GSM” berwarna hijau.
Kapolsek Torue, IPTU Ramlin, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Torue. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat,” tegas IPTU Ramlin.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
Saat ini tersangka RZ masih menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik Polsek Torue terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata profesionalisme dan respons cepat Polsek Torue dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Parigi Moutong.




