
JAKARTA.NYCnews.id
Akademisi sekaligus praktisi hukum, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam dugaan praktik penyadapan ilegal yang belakangan mencuat. Ia menilai, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan menyangkut integritas lembaga negara, perlindungan hak konstitusional, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Berbicara kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/11/2026), Luthfi menegaskan bahwa dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara pidana individual semata.
Menurutnya, apabila terbukti dilakukan secara ilegal, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary serious crime) karena menyentuh kepentingan strategis negara dan keamanan konstitusional.
Praktisi hukum yang juga menjabat Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) itu mencermati perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri yang kini berstatus tersangka.
Luthfi menilai, persoalan tersebut menyangkut integritas institusi penegak hukum, perlindungan hak privasi warga negara, termasuk kepala negara, serta prinsip rule of law, perlindungan konstitusional, akuntabilitas kelembagaan, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.
Ia bahkan menyoroti munculnya situasi yang dinilainya sangat ganjil, yakni ketika satu organ negara diduga melakukan penyadapan terhadap organ negara lainnya.
“Menurut informasi yang kita terima, bukan hanya kepala negara yang disadap, tetapi juga ketua umum atau petinggi partai politik, anggota Komisi III, kalangan pengusaha, dan pihak lainnya. Jangan salahkan masyarakat jika muncul berbagai pertanyaan. Apa tujuan penyadapan itu? Mengapa kepala negara disadap? Bukankah para petinggi Polri tersebut dipercaya dan diberikan jabatan oleh Presiden?” ujar Luthfi.
Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya motif lain di balik dugaan penyadapan tersebut, termasuk dugaan spionase maupun perang psikologis (psychological warfare).
“Apakah ini bentuk spionase? Atau psywar? Apakah ada kaitannya dengan berbagai peristiwa nasional belakangan ini, terutama terkait putusan lembaga yudikatif? Pertanyaan seperti ini wajar muncul di tengah masyarakat dan perlu dijawab melalui proses hukum yang transparan,” katanya.
Pertama, supremasi hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi. Tidak seorang pun, termasuk pejabat maupun mantan pejabat negara, berada di atas hukum.
Kedua, setiap tindakan penyadapan wajib memiliki dasar hukum dan kewenangan yang sah. Teknologi penyadapan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, intimidasi, tekanan, penyanderaan, maupun pengawasan di luar koridor hukum.
Ketiga, proses pengusutan harus dilakukan secara independen, transparan, dan profesional. Seluruh fakta harus diungkap, termasuk pihak yang diduga memerintahkan, melaksanakan, serta menerima hasil penyadapan.
Menurutnya, pembenahan institusi negara harus bertumpu pada integritas kebangsaan, moral, dan intelektual agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai amanat konstitusi.
Luthfi berharap langkah pembenahan tersebut tidak hanya memberikan dampak positif bagi pemerintahan saat ini, tetapi juga menjadi fondasi kuat bagi generasi mendatang.
“Pembenahan fundamental ini bukan hanya untuk generasi sekarang, tetapi juga generasi mendatang. Dengan langkah yang optimal, terukur, dan penuh keikhlasan, Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi dapat meninggalkan warisan kepemimpinan (legacy) yang positif bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Luthfi. (Aat SS/Red)



