
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
MAKASSAR – Persoalan hukum yang menjerat Siti Husniah Talenrang belum sepenuhnya usai. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang turut menyeretnya pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang di tangani oleh kortas Tipidkor bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel, mantan Bupati Gowa itu kembali berhadapan dengan proses hukum dalam perkara berbeda.
Kali ini, Husniah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan data kependudukan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan.
Perkara tersebut bermula dari laporan Muhammad Khairul Aco yang mempersoalkan dugaan perubahan elemen data kependudukan milik Husniah.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan keterangan pekerjaan dalam dokumen administrasi kependudukan. Dari hasil penyelidikan, penyidik menduga terdapat perubahan data pekerjaan Husniah yang sebelumnya tercatat sebagai bupati menjadi wiraswasta.
Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan Kompol E. Sibarani mengatakan, perubahan elemen data kependudukan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam mengusut perkara.
“Modusnya dari tersangka merubah data elemen kependudukan, merubah pekerjaannya yang darinya bupati menjadi wiraswasta,” kata Sibarani saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Kamis (5/11/2026).
Menurut Sibarani, perubahan keterangan pekerjaan tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan pengajuan permohonan perceraian. Pasalnya, pejabat yang termasuk dalam cakupan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai izin perkawinan dan perceraian wajib memperoleh izin dari pejabat berwenang, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.
Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Penyidik menduga perubahan status pekerjaan dari bupati menjadi wiraswasta dilakukan agar proses pengajuan perceraian tidak terkendala kewajiban memperoleh izin tersebut.
Menindaklanjuti laporan Muhammad Khairul Aco, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pengumpulan keterangan saksi serta pemeriksaan sejumlah dokumen, polisi akhirnya menetapkan Husniah sebagai tersangka pada 26 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 14 saksi dan mengamankan lima barang bukti yang berkaitan dengan dugaan perubahan data kependudukan tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, cetakan riwayat pencetakan KTP elektronik, surat pernyataan asli perubahan data kependudukan warga negara Indonesia, serta surat kuasa asli dalam pelayanan administrasi kependudukan atas nama Siti Husniah Talenrang.
Perkembangan terbaru, Husniah kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Sulsel pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 13.30 Wita. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan perubahan elemen data kependudukan serta pencantuman keterangan yang tidak benar dalam dokumen autentik.
Sibarani menyebutkan, hingga saat ini Husniah masih menjadi satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami rangkaian peristiwa, termasuk proses perubahan data kependudukan yang menjadi objek perkara.
Atas dugaan perbuatannya, Husniah disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Tahun 2023 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ancaman pidana yang disebutkan penyidik mencapai tujuh tahun penjara.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pemalsuan data kependudukan tersebut.


