
Palu, NYCnews.id — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Palu berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial MF (34), warga Aceh, yang membawa sabu seberat 3,5 kilogram. Penangkapan dilakukan di Bandara Mutiara Sis Al Jufri, Kota Palu, Selasa (5/8/2025), setelah MF lolos dari lima bandara di Indonesia.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Denny Abraham, dalam konferensi pers Kamis (7/8/2025), mengungkap bahwa keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi dengan Polda Riau, yang lebih dahulu membongkar jaringan pengedar narkoba tersebut.
“Polda Riau sebelumnya menangkap jaringan MF dengan barang bukti 2 kilogram sabu. Mereka lalu memberikan informasi lengkap kepada kami, termasuk ciri-ciri pelaku, identitas, dan posisi kursi penumpang MF sejak keberangkatan dari Riau, transit di Jakarta, Surabaya, Makassar, hingga akhirnya tiba di Palu,” ujar Kombes Denny.
Menurutnya, MF menggunakan maskapai Lion Air dan membawa narkoba yang disembunyikan di dalam koper silver di bagasi pesawat. Sabu tersebut dibungkus plastik hitam dan disisipkan dalam lipatan celana jeans.
“Modus penyelundupan ini terbilang nekat. Pelaku mengandalkan koper bagasi untuk menyamarkan barang bukti. Tapi berkat informasi dan koordinasi cepat, kami berhasil mengamankan MF saat tiba di Palu,” jelas Denny yang turut didampingi Kasat Narkoba Polresta Palu, AKP Fadli.
MF diketahui hanya menerima upah sebesar Rp40 juta untuk membawa narkoba dari Riau ke Palu. Berdasarkan KTP, MF merupakan warga Aceh dan disebut baru pertama kali menginjakkan kaki di Palu.
Saat ini, polisi masih mendalami jaringan di balik aksi MF dengan menggandeng Direktorat Narkoba Polda Sulteng dan terus berkoordinasi dengan Polda Riau.
Ancaman Hukuman Berat
Pelaku penyelundupan narkoba dalam jumlah besar seperti MF dapat dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beberapa pasal yang berpotensi dikenakan antara lain:
Pasal 111: Mengatur kepemilikan dan penyimpanan narkotika Golongan I tanpa hak.
Pasal 113 & 114: Mengatur peredaran gelap, termasuk menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I.
Pasal 127: Mengatur penyalahgunaan narkotika, yang juga dapat diterapkan jika pelaku terbukti pengguna.
Atas perbuatannya, MF terancam hukuman penjara seumur hidup, denda miliaran rupiah, atau bahkan hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti dan jangkauan jaringan yang terlibat




