
Parigi Moutong, Nycnews.id.— Kepolisian Resor Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Polres Parigi Moutong mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Parigi.
Kasus memilukan ini terungkap setelah Polsek Parigi menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang anak di area perkebunan warga, Dusun IV, Desa Olaya, pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, aparat kepolisian berhasil mengungkap fakta bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan. Korban diketahui berinisial PR (17), sementara pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah HH (49), warga Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.
Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta diduga kuat melakukan aksi bejatnya di kebun miliknya sendiri.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mendekati korban di sekitar Pasar Sentral Parigi, kemudian merayu dan membujuk korban dengan janji palsu akan menikahinya. Dengan tipu daya tersebut, pelaku membawa korban ke kebunnya dan melakukan aksi persetubuhan.
Setelahnya, pelaku memberikan uang tunai sebesar Rp50.000 kepada korban.
Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan pelaku dan keterangan korban, perbuatan itu telah dilakukan sebanyak 10 kali di lokasi yang sama. Parahnya, pelaku juga diketahui memanfaatkan kondisi psikologis korban yang mengalami gangguan mental (disabilitas mental) untuk melancarkan aksinya, bahkan sempat mengambil uang milik korban.
Polisi menyebut, modus operandi pelaku adalah dengan membujuk, menjanjikan pernikahan, serta memberikan uang agar korban bersedia menuruti keinginannya. Sementara motif utama pelaku adalah pemuasan nafsu pribadi dengan memanfaatkan kondisi korban yang rentan secara mental.
Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit sepeda motor Honda Beat merah DN 4634 KU
1 batang pelepah kelapa
1 lembar celana dalam milik korban
1 celana panjang dan 1 baju milik korban
1 baju lengan panjang warna abu-abu milik pelaku
1 celana pendek motif kotak-kotak biru milik pelaku
Atas perbuatannya, tersangka HH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Agus Salim, S.H., M.AP., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan. Anak-anak harus mendapat perlindungan penuh dari negara dan masyarakat,” tegas IPTU Agus Salim.
Polres Parigi Moutong juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam pengawasan anak-anak. Orang tua diharapkan menanamkan pendidikan moral, keagamaan, serta membangun keberanian untuk melapor apabila terjadi tindakan asusila atau kekerasan terhadap anak.
IPTU Agus Salim menutup dengan penegasan bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan seksual.




