
Jurnal NYCNews |Renny Van Gobel
Makassar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 44 kilogram hasil pengungkapan spektakuler yang dilakukan jajaran Polres Parepare. Pemusnahan berlangsung di halaman Ditresnarkoba Polda Sulsel, Selasa (30/9/2025), disaksikan langsung oleh berbagai unsur penegak hukum sebagai bentuk transparansi.
Proses pemusnahan dipimpin Irwasda Polda Sulsel, Kombes Pol Ai Afriandi, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol M. Eka Fathurrahman, S.H., S.I.K.. Turut hadir Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabid Labfor Kombes Pol Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si., Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendy, S.I.K., M.H., serta Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda, S.I.K., M.H.
Hadir pula perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Pengadilan Negeri Sulsel, BNNP Sulsel, Kejari Parepare, hingga Pengadilan Tinggi Parepare. Kehadiran lembaga-lembaga tersebut menjadi wujud keterbukaan dalam penanganan perkara narkotika.
Sebelum dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BNNP Sulsel, tim Laboratorium Forensik Polda Sulsel terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti untuk memastikan keaslian dan kandungan zat. Hasil uji membuktikan bahwa seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu.
Dalam kegiatan itu, tersangka utama berinisial AA (33) dihadirkan untuk menyaksikan langsung barang bukti yang ia bawa dimusnahkan. AA ditangkap pada 5 September 2025 di Pelabuhan Nusantara Parepare saat berusaha menyelundupkan 44 kg sabu atas perintah seseorang berinisial A, dengan tujuan akhir Kabupaten Pinrang. Rencana itu berhasil digagalkan jajaran Polres Parepare.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Sulawesi Selatan. Hingga September 2025, Polda Sulsel telah menangani 2.135 kasus narkoba dengan 3.212 tersangka, terdiri dari 3.013 laki-laki dan 199 perempuan.
“Dari seluruh kasus, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu-sabu sebanyak 122 kilogram, ekstasi 7.776 butir, ganja 9 kilogram, daftar G 85.823 butir, tembakau sintetis 1 kilogram, serta pil mepatron 11.064 butir,” ungkap Didik.
Dengan pemusnahan ini, Polda Sulsel berharap masyarakat semakin waspada sekaligus mendukung upaya aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang mengancam generasi bangsa.







