
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang dilakukan oleh sindikat mantan residivis dan telah beroperasi selama bertahun-tahun di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, S.I.K., saat konferensi pers di Posko Resmob Polda Sulsel, Jalan Hertasning, Selasa (3/2/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel Kompol Andi Huseng, S.H., serta jajaran Satreskrim Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari 11 laporan polisi yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel serta Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba,” ujar Benny.
Ia menjelaskan, dari total laporan tersebut, satu laporan berasal dari Ditreskrimum Polda Sulsel, tujuh laporan dari Polres Bantaeng, dan tiga laporan dari Polres Bulukumba. Rangkaian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor itu terjadi dalam kurun waktu Juni 2025 hingga Januari 2026.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32).
“Sebagian tersangka merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” kata Benny.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah menjalankan aksinya sejak tahun 2016.
“Dari pengakuan para pelaku, jumlah kendaraan yang dicuri diperkirakan mencapai sekitar 100 unit dan tersebar di berbagai wilayah,” ungkapnya.
Selain empat tersangka yang telah diamankan, kepolisian juga menetapkan empat pelaku lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini kami masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang belum tertangkap,” ujar Benny.
Menurut Benny, kendaraan hasil curian tersebut dijual dengan harga relatif murah sehingga menarik minat masyarakat meski tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Motor dijual dengan kisaran harga Rp2 juta hingga Rp4 juta, tergantung kondisi kendaraan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah kunci T, serta 35 unit sepeda motor dari berbagai merek. Barang bukti tersebut terdiri atas 14 unit Yamaha Mio, 2 unit Yamaha NMAX, 4 unit Yamaha Jupiter, 4 unit Yamaha Vega, 1 unit Yamaha Vixion, 2 unit Honda Beat, 1 unit Honda Vario, 1 unit Honda Supra, 2 unit Suzuki Satria, dan 2 unit Kawasaki Ninja.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman pidananya maksimal sembilan tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegas Benny.
Ia menambahkan, pihaknya bersama Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus untuk mengungkap seluruh jaringan dan menangkap empat pelaku DPO.




