
PALU .Nycnews.id– Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa hingga pertengahan Mei 2026, sebanyak tujuh perusahaan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C telah mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.
Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Drs. Arfan, M.Si., melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba), Sultanisah, menjelaskan bahwa dari total 292 Izin Usaha Pertambangan (IUP) berstatus Operasi Produksi (OP) di Sulawesi Tengah, tidak seluruh perusahaan mengajukan RKAB.
“Dari 292 IUP Operasi Produksi yang tercatat di Sulawesi Tengah, hanya 136 perusahaan MBLB yang mengajukan RKAB 2026. Sebanyak 21 perusahaan masih dalam proses evaluasi, dan tujuh perusahaan telah memperoleh persetujuan RKAB,” ujar Sultanisah kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Senin (18/5/2026).
Sultanisah menegaskan bahwa informasi yang menyebut hanya tiga perusahaan yang telah mengantongi RKAB tidak tepat.
“Jadi bukan tiga perusahaan, melainkan sudah ada tujuh perusahaan yang mendapatkan RKAB,” tegasnya.
Adapun tujuh perusahaan yang telah memperoleh persetujuan RKAB 2026 tersebut adalah:
PT Rezki Utama Jaya
PT Pasi Wita Aksata
PT Khatulistiwa Mineral and Mining
PT Jasatama Mandiri Sukses
CV Indologo Sejahtera
PT Bosowa Tambang Indonesia
PT Sinar Mutiara Megalithindo
Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Donggala sebanyak tiga perusahaan, Kabupaten Morowali dua perusahaan, dan Kabupaten Morowali Utara dua perusahaan.
Dinas ESDM Sulawesi Tengah kembali menegaskan bahwa perusahaan pertambangan yang belum memiliki persetujuan RKAB 2026 tidak diperkenankan melakukan kegiatan operasional. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pertambangan.




