
Palu.Nycnews.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan seluruh perusahaan pertambangan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi agar tidak melakukan kegiatan penambangan sebelum memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.
Kepala Dinas ESDM Sulteng, Arfan, melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba), Sultanisah, menegaskan bahwa persetujuan RKAB merupakan syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum operasional dimulai.
“Perusahaan yang belum mengajukan RKAB 2026 atau belum mendapatkan pengesahan, tidak diperkenankan melakukan kegiatan pertambangan,” tegas Sultanisah, Minggu (17/5/2026).
Ia menjelaskan, masa berlaku RKAB tiga tahunan 2024–2026 hanya berlaku sampai 31 Maret 2026. Karena itu, seluruh pemegang IUP wajib mengajukan RKAB baru sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Minerba.
Menurut Sultanisah, terdapat sejumlah persyaratan dasar yang harus dipenuhi sebelum pengajuan RKAB, di antaranya penempatan jaminan reklamasi (jamrek), penunjukan Kepala Teknik Tambang (KTT), serta registrasi pada sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).
“Banyak pengajuan tertunda karena persyaratan administrasi awal belum lengkap. Ini yang perlu dipahami pelaku usaha,” ujarnya.
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, dokumen RKAB akan melalui proses evaluasi dan pembahasan bersama Dinas ESDM serta Inspektur Tambang. Evaluasi dilakukan terhadap 10 aspek, mulai dari administrasi, produksi, keselamatan kerja, lingkungan, keuangan, hingga kewajiban PNBP.
Sultanisah mengungkapkan, dari total 292 IUP Operasi Produksi di Sulawesi Tengah, baru 136 perusahaan yang mengajukan RKAB 2026. Namun, tidak seluruhnya memenuhi persyaratan administrasi.
“Kendala yang paling sering ditemukan adalah belum menempatkan jamrek, proses pengesahan KTT yang masih berjalan, dan belum terdaftar di Minerba One,” jelasnya.
Ia menegaskan, perusahaan yang tetap beroperasi tanpa persetujuan RKAB dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Dinas ESDM Sulteng juga akan meminta perusahaan yang telah memperoleh persetujuan RKAB untuk menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan lingkungan dan pelaksanaan reklamasi.
“Kami berharap pelaku usaha mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan menjalankan kegiatan pertambangan secara bertanggung jawab,” pungkas Sultanisah.





