
PALU.Nycnews.id – Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan belum akan melakukan penarikan pajak maupun retribusi pengukuran Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C, sebelum perusahaan tambang mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Kepala Bapenda Kota Palu, Imran, SE., M.Si., mengungkapkan hal tersebut setelah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Arfan, M.Si.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pak Kadis ESDM Sulteng, belum ada satu pun perusahaan tambang galian C di Kota Palu yang telah memperoleh RKAB. Seluruhnya masih dalam proses, kemungkinan masih ada dokumen yang perlu dilengkapi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Imran kepada media ini, Senin (18/5/2026).
Menurut Imran, langkah koordinasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, Bapenda Kota Palu berkonsultasi dengan BPKP terkait rencana penarikan pajak dan retribusi dari aktivitas pertambangan MBLB.
“BPKP menyarankan agar kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas ESDM untuk memperoleh data perusahaan mana yang sudah memiliki RKAB, yang masih dalam proses, maupun yang belum mengajukan, agar tidak terjadi kekeliruan dalam penarikan pajak maupun retribusi,” jelas mantan Asisten III Setda Kota Palu tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisah, membenarkan adanya koordinasi dari Bapenda Kota Palu.
“Pak Imran bersama staf datang meminta data terkait perusahaan tambang yang sudah memiliki RKAB, yang belum, maupun yang masih dalam proses,” katanya.
Sultanisah menjelaskan, hingga saat ini baru tujuh perusahaan tambang galian C di Sulawesi Tengah yang telah memperoleh RKAB. Namun, seluruh perusahaan tersebut berada di Kabupaten Donggala dan Kabupaten Morowali.
“Untuk Kota Palu sendiri, belum ada perusahaan tambang galian C yang RKAB-nya telah terbit,” tegasnya.
Kondisi ini menegaskan bahwa legalitas operasional perusahaan tambang menjadi faktor utama sebelum pemerintah daerah dapat melakukan pemungutan pajak dan retribusi secara resmi. Pemerintah pun memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan guna menjamin kepatuhan administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah.



