
PALU.Nycnews.id – Polemik keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah di Sulawesi Tengah membuka tabir persoalan klasik tata kelola fiskal daerah: antara target pendapatan yang meleset dan belanja yang terlanjur tinggi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan bahwa mekanisme pembagian DBH telah berjalan sesuai regulasi, sementara pemerintah kabupaten diminta lebih realistis dalam menyusun anggaran.
Kepala Bapenda Sulteng, Andi Irman, menegaskan bahwa skema pembagian DBH telah diatur secara rinci dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025. Ia menyebutkan, penyaluran DBH sepenuhnya berbasis pada realisasi penerimaan pajak daerah, bukan sekadar target.
“Dana bagi hasil diberikan berdasarkan realisasi penerimaan dengan prinsip pemerataan. Jadi tidak bisa dipaksakan jika target tidak tercapai,” ujar Andi Irman.
Menurutnya, kekeliruan kerap terjadi di tingkat kabupaten/kota yang menetapkan belanja tanpa mempertimbangkan potensi riil pendapatan. Akibatnya, ketika realisasi penerimaan meleset, ruang fiskal menjadi sempit bahkan berujung pada kekosongan kas.
Data Bapenda menunjukkan target penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2025 sebesar Rp1,098 triliun hanya terealisasi sekitar Rp803,97 miliar atau 73 persen. Kondisi ini berdampak langsung pada kemampuan penyaluran DBH ke daerah.
“Semua daerah terdampak karena realisasi tidak mencapai target. Jadi tidak tepat jika kesalahan dibebankan ke provinsi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sesuai regulasi, pembagian DBH meliputi Pajak Air Permukaan sebesar 50 persen untuk kabupaten/kota, serta PBBKB dan pajak rokok masing-masing sebesar 70 persen. Namun, besaran tersebut tetap bergantung pada capaian riil penerimaan.
Terkait belum tersalurkannya DBH sekitar Rp27 miliar untuk Kabupaten Morowali Utara hingga Maret 2026, Andi Irman menegaskan bahwa kewenangan penyaluran berada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulteng.
“Saat ini kami masih menghitung realisasi hingga Maret. Penyaluran direncanakan pada April, sesuai kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menilai krisis fiskal yang dialami Pemerintah Kabupaten Morowali Utara harus menjadi momentum evaluasi serius dalam perencanaan anggaran daerah.
Ia menyoroti dampak keterlambatan DBH yang memicu tertundanya pembayaran proyek kontraktor senilai Rp23 miliar hingga gaji perangkat desa.
“Perencanaan anggaran harus berbasis pada potensi pendapatan yang realistis, bukan asumsi optimistis. Jika meleset, masyarakat dan pihak ketiga yang menanggung dampaknya,” kata Safri.
Legislator PKB dari daerah pemilihan Morowali–Morowali Utara itu juga mengingatkan tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer, baik dari pusat maupun provinsi. Menurutnya, kondisi ini membuat daerah rentan terhadap gejolak fiskal.
“Pemda harus mulai membangun kemandirian fiskal dengan menggali sumber Pendapatan Asli Daerah. Jangan terus bergantung pada transfer,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara mengakui tekanan keuangan yang tengah dihadapi. Sekretaris Kabupaten, Musda Guntur, menyebut belum terealisasinya DBH sekitar Rp27 miliar berdampak langsung pada tertundanya sejumlah kewajiban daerah, termasuk pembayaran proyek.
Situasi ini mencerminkan tantangan struktural pengelolaan keuangan daerah di Indonesia: ketergantungan tinggi pada transfer dan lemahnya sinkronisasi antara perencanaan belanja dengan realisasi pendapatan. Tanpa pembenahan mendasar, risiko krisis kas daerah serupa berpotensi terus berulang di berbagai wilayah.




