
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Makassar – Gelombang unjuk rasa di Kota Makassar pada Jumat malam (28/8/2025) berubah menjadi amukan massa yang meninggalkan jejak kerusakan parah. Tidak hanya fasilitas umum yang luluh lantak, infrastruktur vital kepolisian pun menjadi sasaran termasuk dua unit kamera tilang elektronik (ETLE) statis yang selama ini menjadi andalan penegakan hukum lalu lintas di Sulawesi Selatan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, SH, MH, mengungkapkan bahwa perangkat ETLE di Jalan A.P. Pettarani rusak berat setelah diserang sekitar pukul 22.00 WITA. Dua titik strategis yang dihancurkan berada di depan Living Plaza dan Kantor Pos, lokasi yang selama ini merekam ribuan pelanggaran lalu lintas setiap harinya.
“Peralatan vital yang dirusak dan dijarah antara lain kamera, lampu flash, infra red, lane, terminal server, microtic, router, MCB, hingga tiang kamera. Dengan kerusakan ini, sistem ETLE di dua lokasi tersebut tidak bisa lagi berfungsi,” tegas Amin, Senin (1/9/2025).
Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp1,06 miliar. Namun, menurut Amin, yang lebih mengkhawatirkan adalah terhentinya layanan hukum berbasis teknologi yang sedang digalakkan Polri.
“Kerusakan ini bukan hanya soal alat, tetapi juga merusak sistem transparansi penegakan hukum yang kita bangun. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Polda Sulsel tidak tinggal diam. Tim gabungan Ditlantas dan Reskrim kini melakukan pendataan, verifikasi kerugian, serta memburu para pelaku perusakan.
“Penyelidikan mendalam sedang berlangsung. Siapa pun aktor di balik tindakan ini, pasti akan kami kejar hingga tertangkap,” ujar Amin dengan tegas.
Ia menekankan, serangan terhadap fasilitas ETLE adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik.
“ETLE bukan milik polisi semata, melainkan milik masyarakat untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan akuntabel. Merusaknya sama saja mengorbankan keselamatan orang banyak,” pungkasnya.
Hingga kini, dua titik ETLE tersebut masih lumpuh total. Polisi berjanji akan segera melakukan pemulihan. Di sisi lain, Polda Sulsel mengingatkan keras bahwa perusakan fasilitas negara adalah tindak pidana berat dengan konsekuensi hukum serius.







