
Parigi Moutong.NYCnews.id — Kepolisian Resor Parigi Moutong menegaskan kehadiran negara secara utuh dalam merespons dinamika aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Buranga. Penanganan dilakukan melalui pendekatan penegakan hukum yang presisi, profesional, dan berkeadilan, dengan tetap mempertimbangkan stabilitas sosial serta realitas ekonomi masyarakat setempat.
Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa seluruh langkah kepolisian dilandasi asas legalitas dan prinsip akuntabilitas publik. Berdasarkan hasil penyelidikan komprehensif, pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang telah ditindak, serta rangkaian gelar perkara yang dilaksanakan secara berlapis, tidak ditemukan fakta hukum yang membuktikan keterlibatan pemodal besar (cukong) maupun praktik monopoli sebagaimana isu yang berkembang di ruang publik.
“Polri tidak bekerja berdasarkan tekanan opini, melainkan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah. Setiap proses kami tuangkan secara akuntabel dalam Berita Acara Pemeriksaan,” tegas AKBP Dr. Hendrawan.
Kapolres menambahkan, hingga saat ini Polres Parigi Moutong belum menerima laporan resmi atau pengaduan tertulis dari pihak mana pun terkait dugaan monopoli aktivitas pertambangan di Buranga. Kendati demikian, Polri membuka ruang partisipasi publik secara luas. Masyarakat maupun media yang memiliki bukti hukum yang valid dipersilakan menyampaikannya kepada kepolisian, dengan jaminan perlindungan saksi dan kerahasiaan identitas sebagai bagian dari komitmen transparansi dan keberanian menegakkan kebenaran.
Dalam penjelasannya, AKBP Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H. menguraikan bahwa penanganan PETI di lapangan menghadapi tantangan multidimensional. Pasca-penertiban, ditemukan fenomena kembalinya aktivitas penambangan setelah aparat meninggalkan lokasi, serta kondisi area tambang yang kerap telah ditinggalkan saat petugas tiba. Di sisi lain, terdapat keterikatan sosial-ekonomi antara operator alat berat dan penambang tradisional yang bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup.
“Fakta ini menunjukkan bahwa PETI bukan semata-mata persoalan pidana, tetapi telah bersinggungan dengan persoalan sosial dan ekonomi masyarakat lokal. Oleh karena itu, negara harus hadir secara bijak dan terukur,” ujar Kapolres.
Atas dasar tersebut, Polres Parigi Moutong menempatkan penanganan PETI dalam kerangka tanggung jawab kolektif lintas sektor. Kapolres menegaskan bahwa Polri berfokus pada penegakan hukum pidana, sementara aspek perizinan dan administrasi berada dalam ranah kewenangan Pemerintah Daerah dan instansi teknis terkait. Sinergi antarlembaga dinilai mutlak diperlukan guna menghadirkan solusi permanen yang menyeimbangkan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta keberlangsungan sosial-ekonomi masyarakat.
Dalam menjaga marwah institusi, AKBP Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Parigi Moutong tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik “beking” atau perlindungan terhadap aktivitas ilegal. Pengawasan internal melalui fungsi Propam dilaksanakan secara ketat dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik.
Sebagai langkah konkret dan terukur, Polres Parigi Moutong saat ini tengah mengoordinasikan verifikasi lapangan kolaboratif bersama pemerintah desa dan kecamatan, tokoh masyarakat, serta koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kegiatan tersebut bertujuan melakukan pemetaan presisi batas wilayah IPR yang sah secara hukum dan area di luar izin, sekaligus menjadi ruang dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam merumuskan tata kelola pertambangan yang transparan, legal, dan berorientasi pada kondusivitas keamanan serta ketertiban masyarakat.
Dengan pendekatan hukum yang tegas namun humanis, AKBP Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Parigi Moutong akan terus memastikan hukum ditegakkan tanpa kompromi, sekaligus menjaga harmoni sosial sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.




