
PARIGI MOUTONG .Nycnews.id– Kepolisian terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan melalui pendekatan restorative justice. Upaya tersebut kembali diwujudkan dalam penyelesaian kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di Dusun VI, Desa Kotaraya Selatan, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong.
Melalui proses mediasi dan problem solving yang difasilitasi personel Subsektor Mepanga pada Selasa (2/6/2026), perkara dugaan pencurian satu unit telepon genggam merek Vivo Y20S berhasil diselesaikan secara damai tanpa harus berlanjut ke proses peradilan.
Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan telepon genggam milik Tularsih (52), warga Dusun VI Desa Kotaraya Selatan, yang terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 11.39 WITA. Setelah dilakukan serangkaian langkah penyelidikan dan pendekatan persuasif, terduga pelaku, Ikbal (26), warga Desa Kayu Jati, Kecamatan Ongka Malino, mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.
Sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya, Ikbal bersedia mengembalikan telepon genggam yang diambil serta mengganti biaya pengobatan dan pergantian kartu telepon senilai Rp600.000. Kesediaan tersebut diterima oleh korban yang kemudian memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan.
Kesepakatan damai antara kedua belah pihak selanjutnya dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama. Dalam dokumen tersebut, pelaku berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya, sementara korban menerima permohonan maaf serta menyatakan perkara telah selesai. Kedua pihak juga sepakat menjaga hubungan baik dan menempuh jalur hukum apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran terhadap isi kesepakatan.
Kasubsektor Mepanga, IPDA Yayang Lukie, menegaskan bahwa penyelesaian melalui restorative justice merupakan implementasi nyata dari konsep Polri Presisi yang mengedepankan keadilan substantif, kemanfaatan, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Polri senantiasa mengedepankan langkah-langkah problem solving dan restorative justice dalam menangani perkara tertentu yang memungkinkan untuk diselesaikan secara damai. Dalam kasus ini, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan, pelaku mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab atas perbuatannya, sementara korban menerima permohonan maaf serta ganti rugi yang diberikan,” ujar IPDA Yayang Lukie.
Menurutnya, penyelesaian perkara melalui mediasi tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi para pihak, tetapi juga menjadi sarana edukasi sosial agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya serta memperkuat nilai-nilai kebersamaan, toleransi, dan kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat.
Ia menambahkan, Polri tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga berperan sebagai mediator yang mampu menghadirkan solusi berkeadilan melalui musyawarah dan pendekatan humanis demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan selesainya proses mediasi tersebut, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Mepanga tetap terjaga dalam kondisi aman, kondusif, dan harmonis. Keberhasilan penyelesaian perkara ini menjadi bukti bahwa pendekatan restorative justice dapat menjadi instrumen efektif dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan serta menjaga persatuan di tengah masyarakat.




